SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mentolerir yang namanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun juga. Semua tidak diperbolehkan meminta atau menerima apa pun dalam bentuk apa pun dari wajib pajak, serta wajib pajak dilarang memberikan sesuatu kepada petugas pajak.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ayep Zaki ketika memberikan pengarahan saat pelaksanan rapat koordinasi (rakor) guna membahas implementasi optimalisasi pajak daerah, bertempat di Rumah Dinas Wali Kota pada Minggu (4/1/2026).
“Apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, baik dilakukan oleh aparatur maupun pihak terkait, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Wali Kota Sukabumi.
Ayep Zaki mengharuskan seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pajak harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Wali Kota Sukabumi menandaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Maka diperlukan sinergi antarperangkat daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Wali Kota Sukabumi.
Rakor yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepada BPKPD, Kepala BKPSDM, para kepala perangkat daerah terkait, serta pejabat teknis lainnya juga dibahas evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan, identifikasi potensi pajak yang belum tergarap maksimal, serta langkah-langkah inovatif dalam mendukung digitalisasi sistem perpajakan daerah.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan lebih optimal, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan PAD dan mendukung percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
Rapat ini turut membahas evaluasi realisasi pajak daerah, penguatan pengawasan internal, serta pemanfaatan sistem digital guna meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungli, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Sukabumi. (*/sya)






























