29 – 31 Desember 2025, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Benarkah? 

SUKABUMITIMES.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB Rini Widyantini mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan surat edaran terkuat dengan kemungkinan para ASN dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diberlakukan pemberlakuan kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Sehingga, para aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dari mana saja pada 29-31 Desember 2025.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung aktivitas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Menko Perekonomian bilang dorong aktivitas ekonomi, maka diberikan arahan kedinasan yang fleksibel,” ujarnya, Kamis (18/12/25).

Ia mengatakan pada Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025) ASN bisa bekerja di dalam maupun di luar kantor.

Namun, ia juga menekankan seluruh ASN harus tetap memperhatikan kualitas dan profesionalitas layanan publik.

Menurut dia, hal merupakan kewajiban kerja dari mereka.

Rini Widyantini, memastikan masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada pemerintah jika terjadi gangguan pelayanan publik. Terlebih, jika itu muncul saat ASN menjalankan mekanisme kerja fleksibel pada akhir tahun ini.

“Tentunya layanan publik berdampak langsung ke masyarakat yang dapat dilaporkan langsung,” jelasnya.

Laporan disampaikan melalui laman www.lapor.go.id.

Ia menegaskan ketentuan WFA pada akhir tahun ini berlaku untuk seluruh ASN di pusat dan daerah.

“Ini juga berlaku di lingkungan Mabes TNI dan Polri,” tutupnya.(net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *