SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa tingginya belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49 persen pada tahun 2026 perlu ditata ulang.
Penegasan ini disampaikannya setelah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rini Widyantini di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta pada Rabu, (24/12/2025).
“Kita akan berusaha untuk menurunkan hingga 30 persen sesuai ketentuan, sehingga anggaran daerah mampu menopang belanja modal dan pembangunan infrastruktur demi mendorong pertumbuhan Kota Sukabumi,” ungkap Wali Kota Ayep Zaki.
Dari pertemuan tersebut, masih menurut Ayep Zaki, dirinya mendapat banyak masukan yang berharga dan akan segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Upaya penurunan belanja pegawai ini merupakan satu langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemkot,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 sementara dimoratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Ini dilakukan guna mengendalikan beban belanja pegawai dan menata kembali struktur keuangan daerah secara lebih sehat,” bebernya.
Hadir dalam pertemuan Pertemuan tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua TKPP Kota Sukabumi Ubaydillah.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menjelaskan bahwa kebijakan moratorium pengangkatan pegawai ini sejalan dengan arahan Wali Kota Sukabumi, mengingat belanja pegawai Kota Sukabumi saat ini sudah berada pada level yang sangat tinggi.
“Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah pengurangan jumlah pegawai secara kuantitas, disertai dengan evaluasi kinerja yang lebih ketat,” jelas Kaban Taufik Hidayah.
Untuk itu, evaluasi kinerja menjadi penting dalam menata kepegawaian ke depan.
“Pegawai dengan kinerja yang baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan, sementara bagi pegawai dengan kinerja yang tidak memenuhi standar dimungkinkan untuk diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PAN-RB, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien. (*/ sya)

























