Oleh: Mulyawan Safwandy Nugraha
Ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merilis data terbarunya, kita semua dikejutkan oleh kenyataan yang tidak bisa lagi disembunyikan. Sepanjang 2024, Jawa Barat menjadi provinsi dengan aktivitas judi online tertinggi secara nasional. Ada 2.638.849 warga yang terlibat, dengan nilai transaksi mencapai 5,97 triliun rupiah dan 44,9 juta kali transaksi. Data ini disampaikan melalui laporan PPATK yang dikutip detikJabar (https://www.detik.com/jabar/berita/d-8212372/legislator-ppp-tantang-pemprov-jabar-serius-tangani-judol, 15 November 2025).
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku keliru sebagian orang. Ia menggambarkan tekanan hidup yang dialami banyak keluarga. Judi online hadir seperti pintu kecil yang menawarkan harapan cepat, tetapi setelah dibuka justru menghadirkan ruang gelap yang sulit dilalui.
Dalam konteks ini, posisi Kabupaten Sukabumi perlu diberikan perhatian khusus. Data PPATK menyebut Sukabumi memiliki 171.429 pemain. Jumlah ini menempatkannya di posisi empat besar provinsi. Ini bukan angka yang ringan. Jika kita melihat profil sosial Sukabumi, situasinya lebih memprihatinkan. Banyak warga bekerja di sektor informal, pertanian, atau perdagangan kecil. Tekanan ekonomi membuat sebagian orang mencari jalan pintas. Ketika lebih dari 170 ribu orang terlibat dalam judi online, kita melihat betapa besarnya beban yang mereka tanggung.
Sukabumi dikenal sebagai masyarakat religius dan komunal. Nilai kekeluargaannya kuat. Namun, karakter baik ini ternyata tidak cukup menjadi benteng ketika berhadapan dengan teknologi digital yang begitu mudah diakses. Situs judi memanfaatkan kelemahan manusia. Ia merayu dengan cara sederhana. Ia bermain pada rasa penasaran. Ia menawarkan hiburan murah. Ia menyalakan imajinasi tentang uang yang datang dalam waktu singkat. Karena itu kelompok usia produktif adalah yang paling rentan.
Daerah Sukabumi juga luas dan beragam. Banyak wilayah desa dan kecamatan memiliki keterbatasan literasi digital. Banyak orang tua belum memahami bagaimana pola transaksi elektronik bisa mengantarkan anak atau anggota keluarga ke perangkap judi. Ada yang tidak tahu bagaimana sistem deposit bekerja. Ada yang tidak paham bahwa pulsa, dompet digital, dan transfer kecil sekalipun dapat berubah menjadi pintu masuk adiksi.
Melihat kondisi ini, kita perlu menghadirkan ikhtiar bersama. Judi bukan sekadar persoalan pelanggaran moral. Ia adalah persoalan martabat manusia. Dalam Al-Qur’an, setiap tindakan yang merendahkan akal dan mengikis ketenangan keluarga diperingatkan sebagai bahaya. Judi adalah salah satunya. Allah mengingatkan bahwa praktik seperti ini menimbulkan permusuhan, menghalangi manusia dari mengingat-Nya, dan menghancurkan hubungan sosial. Ayat ini bukan hanya larangan, tetapi penjelasan tentang bagaimana kerusakan itu bekerja.
Ada Beberapa Langkah yang bBsa Kita Tempuh
Pemerintah daerah perlu hadir lebih kuat. Di Sukabumi, layanan konseling sosial dan keagamaan dapat menjadi ruang bagi mereka yang sudah terjebak judi online. Mereka tidak perlu ditakuti atau dipermalukan. Mereka membutuhkan tangan yang menuntun agar keluar dari lingkaran adiksi. Layanan ini bisa bekerja sama dengan lembaga keagamaan, psikolog, dan aparat desa agar mudah diakses oleh masyarakat.
Kita juga perlu memperkuat pendidikan digital. Sekolah, pesantren, dan masjid bisa menjadi tempat yang aman untuk belajar memahami potensi dan bahaya teknologi. Siswa perlu mengetahui bagaimana platform judi bekerja. Orang tua perlu didampingi agar mampu mengenali perubahan perilaku yang patut diwaspadai. Dengan pemahaman ini, keluarga dapat menjadi benteng pertama yang kokoh.
Ekonomi masyarakat juga harus diperhatikan. Banyak orang terjebak judi bukan karena ingin berperilaku buruk, tetapi karena tekanan hidup semakin berat. Program pemberdayaan ekonomi, pelatihan usaha mikro, dan pendampingan kerja dapat membantu warga memiliki pendapatan lebih stabil. Ketika seseorang memiliki harapan yang lebih jelas, godaan jalan pintas semakin melemah.
Ulama dan pemimpin agama memiliki peran besar. Mereka bukan hanya menyampaikan hukum agama, tetapi juga memberikan kedalaman makna bahwa menjaga diri dari judi adalah menjaga kehormatan keluarga. Pendekatan lembut, penuh hikmah, dan merangkul lebih efektif dibandingkan kalimat yang menghakimi. Masyarakat perlu diajak memahami bahwa ketenangan batin dan keselamatan keluarga jauh lebih berharga dibandingkan harapan kosong uang instan.
Perbankan dan lembaga keuangan dapat memberikan edukasi sederhana tentang keamanan transaksi. Banyak warga tidak merasa sedang menuju bahaya karena transaksi yang dilakukan kecil dan cepat. Padahal dari langkah kecil itulah kerusakan dimulai.
Semua langkah ini membutuhkan komitmen bersama. Persoalan judi online tidak mungkin selesai oleh satu pihak saja. Sukabumi memiliki modal sosial yang kuat. Relasi antarwarga masih hidup. Kekuatan inilah yang harus digerakkan. Jika keluarga, pemerintah, sekolah, masjid, dan komunitas berjalan seiring, maka kita sedang membangun benteng yang tidak mudah ditembus.
Kita berharap Sukabumi bisa kembali berdiri sebagai daerah yang menjaga kehormatan warganya. Masalah judi online adalah ujian, tetapi setiap ujian selalu membawa peluang untuk memperbaiki diri. Dengan kebersamaan yang lahir dari ketulusan, insya Allah kita bisa keluar dari keadaan ini dengan lebih baik.
Penulis adalah Dosen, Akademisi, Peneliti, Pengabdi dan Pengamat yang fokus kajian pada Kepemimpinan, adminstrasi dan manajemen Pendidikan. Di samping juga memiliki hobi diskusi tentang isu sosial, hukum, politik, demokrasi, dan isu-isu lingkungan. Lulus Doktor dari UPI Bandung tahun 2013. Home base di UIN SGD Bandung, dan berkhidmat di beberapa PTKIS di Sukabumi. Saat ini, diamanahi sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Sukabumi, Direktur Research and Literacy Institute (RLI) dan beberapa pengabdian di beberapa organisasi masyarakat termasuk di PCNU Kota Sukabumi. Menyenangi dunia penelitian,, pengabdian, publikasi dan pengelolaan jurnal ilmiah. (*)

























