SUKABUMITIMES.COM – Kasus pemecatan dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi perhatian publik.
Berawal dari niat baik membantu rekan sejawat yang belum menerima honor, keduanya justru berujung pada hukuman pidana dan keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Dikutip dari laman facebook Psikologi Islam dari N R Daeng. Peristiwa ini terjadi sekitar lima tahun lalu, ketika kepala sekolah yang baru dilantik menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum memperoleh gaji selama sepuluh bulan.
Permasalahan muncul karena nama mereka belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), padahal hanya guru yang tercantum di Dapodik yang berhak menerima honor dari dana BOS.
Menyikapi kondisi tersebut, sang kepala sekolah kemudian menggelar rapat bersama Komite Sekolah.
Dari hasil musyawarah itu, disepakati adanya iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari setiap orang tua siswa sebagai bentuk solidaritas.
Bagi keluarga yang memiliki dua anak di sekolah yang sama, cukup membayar satu kali iuran.
Sedangkan orang tua yang kurang mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Niat baik ini semula mendapat dukungan dari guru dan orang tua siswa, namun situasi berubah ketika sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.
Aparat kemudian memeriksa empat guru dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Walau begitu, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi.
Aksi stop kriminliaisasi guru di Luwu Utara Penyidikan ulang pun dilakukan, kali ini melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara.
Berkas kasus kembali dilimpahkan ke kejaksaan dan berujung pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Dalam putusannya, kedua guru dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, MA memutuskan kedua guru bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
Setelah menjalani hukuman, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII melayangkan nota dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Gubernur.
Dari proses itulah keluar keputusan PTDH terhadap kedua guru tersebut. (*)































