SUKABUMITIMES.COM – Palu sidang telah diketuk, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, berlangsung khidmat dan penuh kesepahaman.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, unsur Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa rapat paripurna dengan dua agenda penting, yakni agenda pertama adalah persetujuan bersama terhadap RAPBD tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Kemudian, yang kedua adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Nah yang pasar swalayan udah selesai tinggal nanti di undangkan agar menjadi Raperda yang definitif tentunya,” ungkap Budi Azhar.
Menurutnya, pengesahan Raperda toko swalayan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keseimbangan ekonomi antara pelaku usaha besar dan pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi.
“Poin utama dalam Raperda ini adalah mewujudkan keadilan bagi semua pelaku usaha. Kehadiran toko swalayan tidak boleh mematikan pasar tradisional maupun pedagang kecil. Semua harus tertata, adil, dan saling mendukung,” tegasnya.
“Nanti ada beberala hal yang memang kita revisi tentang dalam perda itu, supaya UMKM dan sebagainya juga tertata dengan baik, kemudian di Pasar Swalayan juga benar benar supaya tidak mengganggu lah terhadap pasar pasar tradisional tentunya,” sambungnya.
Budi menambahkan, dalam Raperda tersebut telah diatur mengenai zonasi wilayah pendirian toko swalayan agar tidak tumpang tindih dan tetap memperhatikan kearifan lokal di setiap kecamatan.
“Raperda ini akan disosialisasikan secara menyeluruh agar jelas bagi semua pihak. Harapannya, investor merasa aman dan nyaman berusaha di Sukabumi, pasar tradisional tetap hidup, dan UMKM juga terus berkembang,” ucapnya.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD berharap pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Ini langkah penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan dan ekonomi daerah yang lebih baik. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawal implementasinya,” pungkas Budi. (stm)






























