Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kejari Kota Sukabumi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Disporapar

SUKABUMITIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi semakin serius menangani berbagai kasus yang mencuat akhir-akhir ini. Salah satunya adalah penanganan dugaan penyalahgunaan retribusi tempat wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Kepala Kejari Kota Sukabumi Ade Hermawan mengungkapkan sampai saat ini penyidik masih terus menghitung angka pasti dari kerugian negara yang diakibatkannya.

“Dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini,” ungkap Ade Hermawan pada Senin setelah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Senin (13/10/2025).

Menurut Ade, sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk juga Kadisporapar.

“Kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengumpulkan alat bukti agar perkara ini semakin terang benderang.

“Semoga kita bisa segera menetapkan tersangka,” tandasnya.

Mengenai adanya perkiraan kerugian negara akibat perbuatan ini, Ade menjelaskan, dugaan sementara mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari tahun 2023 hingga 2024. Sekarang tinggal menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *