SUKABUMITIMES.COM – Program wakaf menjadi salah satu andalan Wali Kota Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana yang dalam beberapa bulan ini menjadi polemik akhirnya mendapat penjelasan yang pasti.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Pebriansyah, bahwa kerja sama antara pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi dengan nadzir wakaf itu sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Mengenai wakaf ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf,” ungkap Kabag Yudi pada Rabu (24/5/2025).
Mengenai wakaf uang, Kabag Yudi menjelaskan, bahwa wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.
“Perlu kita ketahui bersama, uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis, karena yang dimanfaatkan atau disalurkan itu adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut,” jelasnya.
“Dan wakaf uang yang terkumpul itu menjadi dana abadi,” tambahnya.
Terkait tentang wakaf uang itu sendiri, Yudi menjelaskan banyak regulasi yang menaunginya, mulai undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ia menegaskan, bahwa wakaf ini merupakan urusan agama, sehingga berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengaturan wakaf berada pada Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat regulasi yang bersifat mengatur materi agama, termasuk wakaf,” tegasnya.
“Namun, Pemerintah Daerah tetap bisa mendukung fasilitasi dalam bentuk sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” lanjutnya.
Masih kata Yudi, wakaf sebagai urusan agama tetap menjadi domain pusat, tetapi daerah berperan dalam aspek pendukung agar pelaksanaan dan pengembangan wakaf di masyarakat berjalan optimal.
“Sehingga atas dasar itu, kerjasama Pemkot Sukabumi dengan nadzir wakaf tersebut dilakukan,” tandasnya.
Kerja sama antara Pemda dengan YPPDB sesuai dengan PP 28 Tahun 2018 adalah merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang tujuannya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
“Sehingga ruang lingkup yang diatur dalam kerja sama tersebut salah satu titik tekannya adalah terkait sosialisasi dan literasi mengenai wakaf uang selain juga mengenai pengumpulan dan penyaluran hasil manfaat wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan umum bagi masyarakat Kota Sukabumi,” terangnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi sebuah pemicu untuk mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang sehingga timbul kesadaran untuk berwakaf secara sukarela.
Selain juga mendorong untuk pembentukan nadzir-nadzir baru yang dapat turut serta dalam melakukan sosialisasi dan literasi mengenai wakaf, khususnya wakaf uang serta pada akhirnya bersama-sama menghimpun wakaf untuk kemaslahatan warga kota sukabumi.
Kerja sama ini perlu dilakukan untuk menjamin dan memastikan bahwa uang wakaf yang dikumpulkan oleh nadzir dari masyarakat kota sukabumi dapat dipastikan hasil pengelolaannya akan kembali kepada warga kota sukabumi.
“Dalam rangka kemaslahatan umat dalam bidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan sosial,” harapnya.
Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan oleh BWI Kota Sukabumi hari ini (Selasa, red) bersama-sama dengan Kemenag Kota dan MUI Kota dengan mengumpulkan organisasi Islam yang ada di Kota Sukabumi dan juga mengundang Pemkot Sukabumi untuk mendorong penguatan lembaga kenadziran yang akan dibentuk oleh BWI Kota dengan melibatkan seluruh organisasi Islam.
“Nantinya organisasi Islam yang ada di kota Sukabumi akan mengirimkan perwakilan yang akan dilakukan sertifikasi untuk dapat menjadi nadzir yang tersertifikasi untuk mengelola wakaf uang, dan langkah ini sangat di dukung oleh Pemkot Sukabumi dengan memfasilitasi proses sertifikasi calon-calon nadzir baru ini,” ujarnya.
Menjawab isu konflik kepentingan, Yudi memaparkan bahwa jauh hari sebelum pelantikan sebagai wali kota, Ayep Zaki sudah mengundurkan diri dari YPPDB dan tidak tercatat sebagai pengurus maupun pembina pada YPPDB.
“Pengunduran diri tersebut sudah disahkan dalam akta perubahan, sehingga tidak tercatat sebagai pengurus ataupun pembina YPPDB,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Pemkot Sukabumi berharap masyarakat tidak lagi meragukan keabsahan program wakaf dan dapat mendukung pengelolaan dana wakaf untuk kemaslahatan bersama. (sya)






























