SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, bahwa batas maksimal belanja pegawai itu sebesar 30 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD) dan itu perintah Undang-undang.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Ayep Zaki saat diwawancarai sukabumitimes.com setelah melaunching Kampung Siaga Bencana (KSB) di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Senin (22/9/2025).
“Sedangkan dalam tataran realisasi, sampai saat ini masih di angka 41 persen dari besaran APBD,” ungkapnya.
Selain besaran prosentase belanja pegawai yang masih diatas ketentuan yang ada, ayep Zaki juga menyatakan, bahwa tahun 2026 nanti anggaran yang berasal dari transfer pusat akan mengalami pengurangan sebesar Rp112 miliar.
“Sehingga yang seharusnya APBD kota Sukabumi 2026 nanti diangka Rp1,3 triliun akan terpangkas sebesar Rp112 miliar,” ujarnya.
APBD kota Sukabumi yang tercatat dari transfer pusat sebesar Rp650 miliar, sebelum ditambah 40 miliar, akan mengalami pemotongan sebesar Rp112 miliar.
“Dari adanya pemotongan tersebut, kita masih nunggu kebijakan dari pusat seperti apa. apakah masih dipergunakan untuk pembangunan kota Sukabumi dengan skema pembangunan langsung dari pusat atau seperti bagaimana, kita tunggu saja,” terangnya.
Ketika wali kota Sukabumi ditanya dengan adanya pemotongan tersebut, apakah akan ada pengurangan pegawai di Pemkot Sukabumi? Ayep menjawab tidak ada pengurangan pegawai.
“Bukan nya mengurangi pegawai, rata-rata pegawai di kota Sukabumi itu dalam setiap bulan yang pensiun antara 15 hingga 20 orang, jadi kita akan menunda dulu pengangkatan pegawai baru. Karena kita akan menurunkan angka belanja pegawai terlebih dahulu,” jawabnya.
Sehingga dari anggaran yang 11 persen terebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Sukabumi.
“Target kedepannya adalah bahwa setiap warga yang ber-KTP kota Sukabumi tidak boleh menganggur dan itu dibiayai oleh APBD. Anggaran yang 11 persen itu aka kembali ke tenaga kerja juga, tetapi yang non ASN,” jelasnya.
Masih dijelaskan Wali Kota Sukabumi setelah dirinya melantik 24 PPPK dan 1 ASN di Aula Setda Kota Sukabumi pada Senin (22/9/2025) terkait dampak dari terlalu besarnya belanja pegawai terhadap APBD adalah belanja modal barang dan jasa semakin mengecil.
“Nah, untuk itu akan kita bahasa secara mendetail seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya ada dua upaya untuk menurunkan anggaran belanja pegawai, pertama tidak mengisi formasi yang sudah ditinggalkan oleh pegawai yang pensiun, dan kedua menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk saat ini yang kami lakukan ya keduanya, yaitu tidak ada pengurangan pegawai, tetapi juga tidak mengangkat formasi pegawai yang baru serta menaikkan PAD. Nanti kita lihat dalam satu atau dua tahun seperti apa,” pungkasnya. (sya).


























