SUKABUMITIMES.COM – Aktivitas tambang emas ilegal kembali jadi sorotan. Tim gabungan dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi bersama Forkopimcam, kepolisian, TNI Koramil, dan unsur terkait lainnya turun langsung menertibkan sejumlah lubang galian liar di kawasan hutan produksi Blok Hanjuang Barat, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, tim mendapati sedikitnya empat lubang tambang baru. Namun kuat dugaan jumlahnya jauh lebih banyak, tersebar di kawasan hutan yang luas.
Wakil Administratur KPH Sukabumi, Udai Jubaedi, mengatakan penertiban kali ini lebih menitikberatkan pada edukasi ketimbang tindakan represif. Pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum serta dampak serius dari penambangan tanpa izin.
“Awalnya kami ingin sosialisasi langsung kepada para penambang. Tapi saat tim tiba, lokasi sudah kosong. Jadi memang sulit menyampaikan edukasi. Meski begitu, kami tetap lakukan pengamanan terhadap lubang tambang,” ujar Udai.
Udai menegaskan tidak ada fasilitas yang dirusak dalam kegiatan tersebut. “Pembongkaran itu hanya sebatas pengamanan. Kita hanya amankan terpal, tidak membawa mesin apa pun,” tegasnya.
Menurut Udai, langkah ke depan tidak berhenti sampai di sini. KPH akan terus berkoordinasi dengan kepolisian maupun kejaksaan agar penertiban lebih optimal. “Insyaallah ada tindak lanjut lagi. Kita kedepankan komunikasi dan penegakan aturan,” katanya.
Udai juga menyinggung luas kawasan hutan yang rawan aktivitas tambang emas ilegal. Di wilayah BKPH Lengkong saja, kata dia, mencapai 15.000 hektare. Sementara Blok Hanjuang Barat lebih dari 4.000 hektare, termasuk yang berbatasan dengan Ciemas.
“Memang titik merah aktivitas penambangan itu ada di Waluran dan Ciemas. Jadi fokus kita ada di dua wilayah itu,” jelasnya.
Udai turut membantah kabar adanya pelimpahan izin tambang di kawasan hutan produksi tersebut. Ia menegaskan izin yang pernah ada sudah habis masa berlakunya.
“Itu hanya miskomunikasi. Masa berlaku izinnya lima tahun, dan sekarang sudah habis. Kawasan hutan tidak bisa dipindahtangankan karena sudah ditetapkan oleh kementerian. Jadi tidak boleh ada aktivitas penambangan lagi,” ungkapnya.
Sebagai solusi, KPH mendorong masyarakat beralih ke pekerjaan lain yang lebih ramah lingkungan, seperti penyadapan.
“Kalau mau alih profesi dari menambang ke menyadap, kita fasilitasi. Bahkan kita butuh 100 orang untuk penyadapan, karena arealnya cukup luas,” tambah Udai.
Meski operasi kali ini tidak menemukan penambang yang bisa diamankan, KPH Sukabumi menegaskan pendekatan edukasi tetap menjadi kunci.
“Tujuan utama kami memberikan wawasan kepada masyarakat agar sadar dampak buruk tambang liar dan memilih mata pencaharian yang lebih berkelanjutan,” tandasnya. (stm)






























