ASN Perlu Paham: Kinerja Diawasi dan Sanksi Jelas bagi Pelanggar, Ini Pernyataan Sekban BKPSDM Selengkapnya!

SUKABUMITIMES.COM – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah menjelaskan bahwa keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN, dulu PNS) tidak lepas dari sanksi, dari yang ringan sampai yang berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang salah satunya adalah terkait dengan tingkat kehadiran dalam bekerja.

Hal ini sampaikan oleh Taufik Hidayah kepada sukabumitimes.com setelah mendampingi wali kota membuka pelatihan Smart ASN di kantornya pada Selasa (2/9/2025).

“Terkait dengan tingkat kehadiran ASN dalam bekerja, kami dari BKPSDM mempunyai keinginan untuk mendeseminasi temen-temen ASN, bahwa sudah jelas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021,” ungkap Sekban Taufik Hidayah.

Dirinya menjelaskan dalam PP tersebut dinyatakan bahwa seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan jelas, sanksinya bisa pada proses pemberhentian dari ASN.

“Namun terlebih dahulu harus dilakukan pemanggilan pemeriksaan yang terkait. Tentu saja sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan atasannya langsung dan jika terbukti maka jelas sanksinya adalah diberhentikan dari ASN,” jelasnya.

Demikian juga, ketika ada ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari secara komulatif dalam satu tahun dan tanpa keterangan yang jelas, maka sanksinya diberhentikan dari ASN.

“Ya, jika ASN tidak masuk selama 28 hari kerja secara komulatif dalam satu tahun, mereka akan kena sanksi pemberhentian juga,” ujarnya.

Nah, lantas bagaimana supaya punishment bagi ASN itu bisa berjalan dengan efektif? Taufik menguraikan, sebagai salah satu alat kontrol jelas di PP No. 94 tahun 2021 memberikan kewenangan atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu.

“Karena yang mengetahui kondisi kantor itu adalah atasan dan jangan hanya asal melaporkan begitu saja. Dan jika atasan tersebut tidak memeriksa awal, maka justru yang akan kena sanksi,” terangnya.

Selain adanya sanksi bagi ASN, negara juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dirinya.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa negara harus memberikan kesempatan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensinya minimal 20 jam pelajaran dalam setiap tahunnya.

Hal ini diatur dalam pasal 203 Point (4) dinyatakan Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun, dan itu menjadi hak PNS.

“PNS dalam bekerja, dimana dinamika waktu terus berjalan, ritme kerja juga semakin cepat, yang harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan kompetensi. Dan ini menjadi kewajiban negara untuk membuat ASN nya bisa up grade kompetensinya,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *