SUKABUMITIMES.COM – Akhirnya DPR RI resmi mengesahkan perubahan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan anggota yang hadir. “Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi undang-undang?,” tanyanya. Serentak, anggota DPR menjawab, “Setuju,” sebelum diketok palu.
Lantas Kenapa Berubah?
Dilansir dari www.pintoe.co , Selasa, 26 Agustus 2025, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU tersebut. Salah satu poin utama adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji yang sebelumnya berbentuk badan, kini ditingkatkan menjadi kementerian.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan. Menurutnya, kementerian baru akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
Ini Dampak Bagi Jamaah
Perubahan status BP Haji menjadi kementerian ini akan membawa sejumlah dampak bagi jamaah dan daerah, di antaranya:
- Dasar hukum lebih komprehensif. UU baru terdiri dari 16 bab dan 130 pasal yang dirancang untuk menjamin keadilan dan kemudahan jamaah dalam menunaikan ibadah haji maupun umrah.
- Layanan One Stop Service. Semua urusan haji, mulai dari regulasi, teknis penyelenggaraan, hingga pembinaan jamaah akan dikoordinasikan di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
- Infrastruktur dan SDM dialihkan. Seluruh sumber daya manusia dan infrastruktur yang sebelumnya berada di bawah BP Haji akan berpindah ke kementerian. ASN Kementerian Agama yang menangani haji juga akan dialihkan melalui proses screening.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyambut baik langkah ini.
“Dengan status kementerian, kami berharap kualitas layanan haji meningkat dan bimbingan syariah makin kuat,” tuturnya.
Apa Dampak Bagi Daerah?
Salah satu isu yang sempat memunculkan pertanyaan adalah nasib petugas haji daerah. Marwan menegaskan, kuota petugas haji daerah tidak dihapus, melainkan dibatasi agar lebih efektif. “Petugas tetap ada, hanya jumlahnya disesuaikan agar fokus pada pelayanan jamaah,” jelasnya.
Dengan status kementerian, koordinasi dengan pemerintah daerah diyakini akan lebih jelas, baik dalam distribusi kuota jamaah maupun pengelolaan anggaran pendukung.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya integritas pegawai kementerian baru. Ia meminta agar rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi ketat. “Kementerian ini harus dikelola dengan standar integritas tertinggi,” ungkap Prabowo.
Tantangan ke Depan
Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menyatakan persetujuan terhadap revisi UU ini. Namun, tantangan terbesar adalah membuktikan bahwa kementerian baru bukan sekadar perubahan nomenklatur. Publik menunggu apakah pelayanan benar-benar membaik, biaya lebih transparan, dan tata kelola haji lebih profesional.
Kini, setelah disahkan DPR, UU baru tinggal menunggu diundangkan dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan struktur Kementerian Haji dan Umrah. (net)






























