SUKABUMITIMES.COM – Akhirnya Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR .
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
“Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat. Setidaknya, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pun dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Hal ini menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi jumlah atau jenis kementerian yang dapat dibentuk.
Undang-Undang tentang Kementerian Negara adalah dasar hukum yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian dalam sistem pemerintahan Indonesia.
UU ini memastikan bahwa struktur kabinet yang dibentuk oleh Presiden memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi.
“Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” kata Supratman di kompleks parlemen.
Lagi pula, kata dia, Kementerian Haji dan Umrah akan mengelola sub-urusan yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama.
“Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu,” ujarnya. (red)



























