SUKABUMITIMES.COM – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sukabumi Danny Ramdhani mendukung penuh perjuangan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi yang menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Gubenur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait penambahan rombel (rombongan belajar) di SMA Negeri.
Hal ini disampaikan Danny Ramdhani kepada sukabumitimes.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa (12/8/2025).
“Saya selalu anggota Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi mendukung penuh apa yang perjuangan oleh BMPS Kota Sukabumi beserta BMPS daerah lain dengan menggugat ke PTUN Bandung,” ungkap Ketua Fraksi PKS, Danny Ramdhani.
DPRD Danny berpendapat, dalam menyikapi keresahan sekolah-sekolah swasta khususnya di tingkat menengah atas, memang harus diambil langkah hukum.
“Sudah tepat BMPS menggugat KDM dengan mengambil langkah hukum yang kongkrit dengan mem PTUN kan kebijakan gubernur yang tidak bijak,” pendapatnya.
Ia menilai, dengan adanya gugatan ini menandakan Gubenur tidak bisa diajak berdialog.
“Semaunya sendiri tidak memperhatikan nasib dan kondisi sekolah swasta dan guru swasta,” ujarnya.
Kebijakan Gubenur tersebut, masih ungkap DPRD Danny akan merusak ekosistem pendidikan terutama di level SMA/SMK. PTUN bukan hanya tempat menggugat legalitas, tapi juga ruang untuk mengoreksi arah kebijakan agar kembali ke jalur yang benar. Jika gugatan ini dimenangkan, itu adalah kemenangan bagi hukum, pendidikan bermutu, dan keadilan sosial.
“Semoga perjuangan guru dan sekolah swasta mendapatkan hasil yang mereka inginkan dan harapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gugat ke PTUN Bandung oleh 8 penggugat terkait Rombel oleh sejumlah organisasi sekolah swasta se-Jabar dan sudah terrigistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, pada hari ini Kamis 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB.
Adapun perkara yang menjadi perkara, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang mengatur teknis pencegahan anak putus sekolah melalui penambahan rombel di sekolah negeri.
Adapun delapan penggugat tersebut adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, BMPS Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, dan terakhir BMPS Kota Sukabumi. (sya)























