SUKABUMITIMES.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Didin Syarifuddin menegaskan, pengolahan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) Sukabumi harus dilakukan secara transparan, obyektif, dan kompeten.
Hal ini disampaikan Didin Syarifuddin ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).
“Dalam proses evaluasi jabatan bukan sekedar administrasi saja, melainkan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pelayanan publik,” tegas Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Didin Syarifuddin.
Pihaknya menambahkan, kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah pasti berubah seiring dengan perkembangan tugas dan juga tantangan di lapangan.
“Sehingga dalam proses pengisian jabatan pun diperlukan pendekatan yang adaptif, misalnya pelibatan secara langsung pimpinan OPD dan itu bagus untuk memberikan masukan,” tambahnya.
Selian itu, ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Tim Penilai Kinerja (TPK) dengan perangkat daerah agar dalam pengangkatan jabatan itu tidak hanya memenuhi aspek regulasi semata, namun juga menjawab kebutuhan strategis organisasi.
“Keterlibatan semua pihak akan membuat penempatan pegawai lebih tepat guna,” ujar Kepala BKPSDM Didin.
Didin menyampaikan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) kini telah berubah menjadi Tim Penilai Kinerja (TPK) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
TPK bertugas membantu kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengevaluasi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural para pegawai.
“Prinsipnya, kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai berada pada Wali Kota sebagai PPK. TPK memberikan hasil evaluasi kompetensi sebagai bahan pertimbangan,” ujar Didin.
Sesuai ketentuan, TPK terdiri dari lima pejabat tetap yang diketuai Sekda, dengan anggota Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Kabag Organisasi.
Dalam perjalananya, sebagai upaya untuk memperkuat kinerja, dalam hal ini BKPSDM mempunyai inisiatif melibatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai anggota tidak tetap.
Dalam pengangkatan sebelumnya, TPK mengundang Plt Direktur RSUD R. Syamsudin S.H., Camat Warudoyong, Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Kepala Dinas Perhubungan untuk berdiskusi terkait kebutuhan SDM di masing-masing instansi.
“Ini bukti nyata kami mendorong kinerja TPK lebih baik lagi,” jelas Didin.
Didin menegaskan, keterlibatan langsung perangkat daerah diharapkan menghasilkan analisis kebutuhan jabatan yang lebih akurat.
“Sehingga penempatan pegawai dapat lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara ketika dikonfirmasi terkait hak ini, dirinya menyambut positif langkah ini.
Menurutnya, pelibatan kepala SKPD merupakan terobosan langka yang memberi ruang bagi OPD untuk menyampaikan kebutuhan SDM.
“Sejauh pengetahuan saya, ini belum pernah terjadi. Kami merasa dihargai dan didengar,” ujarnya.
pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan. Ia mengapresiasi terobosan ini dan sekaligus berkesempatan berdiskusi untuk menentukan SDM terbaik yang akan membantu kerja kepala dinas.
“Baru kali ini ada terobosan yang seperti ini,” pungkasnya. (sya)






























