SUKABUMITIMES.COM – Sekretaris Dewan PImpinan Cabang (DPC) Syarikat Islam Sukabumi Ivan Alghifari mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kepemudaan (OKP) merasa tersinggung atas postingan akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Euis Lisnawati tertanggal 25 Juli 2025 yang di Duga telah menghina tokoh ulama Kota Sukabumi.
Hal ini diungkapkan oleh Ivan Alghifari ketika diwawancarai sukabumitimes.com sesaat setelah memberikan pelaporan atau pengaduan dan berkonsultasi dengan pihak Polres Sukabumi Kota pada Minggu (27/7/2025).
“Pihak kepolisian tadi menyarankan aman agar laporan diperkuat dengan kenyataan bersama dari ormas, LSM, dan OKP sebagai bentuk solidaritas dan legalitas dukungan,” ungkap Ivan Alghifari yang mewakili Forum Persaudaraan Masyarakat Muslim Sukabumi (FPMMS).
Ivan melanjutkan, kami tadi juga diarahkan untuk membuat surat pernyataan bersama dengan tandatangan dan stempel atau cap basah oleh masing-masing organisasi.
“Ini dimaksudkan untuk memperkuat laporan hukum yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh LBH Satria Sunda Sakti ke Polres Sukabumi Kota,” lanjutnya.
Pihaknya juga berharap proses hukum berjalan cepat agar kasus ini tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas. Ia menegaskan, penistaan terhadap ulama bisa memicu keresahan di masyarakat jika dibiarkan berlarut.
”Postingan yang kami laporkan menyandingkan ulama dengan dukun. Ini jelas penghinaan. Apalagi jika ulama melakukan pengobatan, itu bagian dari sunnah Rasul,” tegasnya.
Lebih lanjut Ivan menekankan, KH. Fajar bukan sekadar tokoh agama biasa, melainkan juga sosok yang telah berjasa mengharumkan nama Sukabumi di tingkat nasional dan internasional.
“Seni tradisional Bola Leungeun Seuneu (Boles) yang beliau gagas belum lama ini meraih rekor MURI. Museum Prabu Siliwangi di Pesantren Al-Fath juga sudah diakui oleh BRIN sebagai aset budaya. Jadi tak pantas kalau beliau dihina di media sosial,” ujarnya.
Forum berharap laporan mereka ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional oleh pihak berwenang demi menjaga kehormatan ulama dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, perwakilan ormas, LSM, dan OKP yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Masyarakat Muslim Sukabumi (FPMMS) menyatakan ketersinggungannya atas postingan akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Euis Lisnawati tertanggal 25 Juli 2025.
“Kami yang tergabung dalam FPMMS yang cinta ulama memohon kepada Polres Sukabumi Kota untuk menindak pemilik akun Facebook dan atau yang meng upload atau memposting postingan yang memiliki narasi mengolok-olok tokoh ulama di Kota Sukabumi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan sikap yang mereka buat.
Dan jika pihak kepolisan tidak bisa menindaklanjuti masalah ini, maka pihak FPMMS meminta ijin untuk mencari pelaku sebenarnya yang pertama kali memposting hal tersebut.
“Maka kami mohon ijin untuk dapat mencari siapa sebenarnya pelaku yang memposting dengan narasi yang memperolok-olok tokoh ulama kota Sukabumi tersebut,” tambahnya.
“Kami akan mendidik pelaku tersebut dengan cara kami agar mempunyai rasa hormat dan sopan santun dalam bertutur dsn atau mengunakan media sosial,” demikian kata penutup dalam pernyataannya tersebut. (uml/sya)



























