SUKABUMITIMES.COM – Legislator dari Fraksi PKS Kota Sukabumi Inggu Sudeni mengajak kepada masyarakat kota Sukabumi untuk memeriksa atau melihat struk pembayaran, apakah apakah tertera pajak 10 persen atau tidak.
Ajakan ini disampaikan oleh Inggu Sudeni kepada Sukabumitimes.com pada Sabtu (19/7/2025) malam.
“Setiap kali kita ngopi di kafe, makan di restoran, lihat struk pembayarannya apakah tertera pajak 10 persen. Kalau tertera pajak 10 % artinya kita telah menitipkan uang pajak kita untuk disetor ke Kas Pemerintah,” ujar ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni.
Kemudian, Anggota legislatif (Aleg) Inggu mempertanyakan apakah uang titipan berupa pajak tersebut masuk ke kas pemerintah atau tidak?
“Lantas pertanyaannya adalah sampaikah uang titipan kita itu ke Kas Pemerintah atau cuma jadi ‘uang hilang’ di tengah jalan?,” tanya Aleg Inggu.
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi ini menegaskan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu termasuk dalam pajak restoran dan kafe terebut adalah uang rakyat yang dititipkan untuk disetor ke Kas Pemerintah.
“Itukan uang rakyat yang berupa pajak yang masuk dalam PBJT yang wajib untuk disetorkan ke kas pemerintah,” tegasnya.
DPRD sebagai bagian dari pemerintah yang mempunyai fungsi pengawasan juga harus mengetahuinya, termasuk dalam transparansi terkait data laporan pajak.
“Kalau dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) atau pihak eksekutif tidak mau membuka data itu ke DPRD, tidak transparan soal data laporan pajak, itu jelas patut dipertanyakan,” jelasnya
Menurut Inggu, data rincian penerimaan pajak, termasuk PBJT, merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang harus transparan dan akuntabel.
“Sangat jelas hal ini diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
DPRD tidak hanya berhak tetapi juga berkewajiban meminta data rincian penerimaan PBJT dari BPKPD sebagai bagian dari pengawasan keuangan daerah.
“BPKPD wajib memberikan data tersebut,” ujarnya.
Inggu dengan tegas menyatakan, bahwa data pajak itu wajib dibuka.
“Bukan buat disimpan di laci atau dijadikan alat main politik,” tegasnya.
Dirinya melanjutkan, jika Pemerintah Daerah atau dalam hal ini BPKPD tidak mau memberikan data itu ke DPRD, wajar kalau masyarakat mulai curiga.
“Pajak yang kami bayar, jadi pembangunan atau jadi permainan?,” lanjutnya.
Anggota Komisi II DPRD kota Sukabumi ini kembali menegaskan, supaya BPKPD membuka data PBJT.
“Mulai sekarang, BPKPD harus buka semua data PBJT per triwulan ke DPRD, agar kita tahu siapa yang bandel dan main mata,” tegasnya lagi.
Bahkan, Inggu juga mengajak kepada warga kota Sukabumi untuk menulis di kolom komentar di media sosialnya.
“Warga Sukabumi, kalau nggak mau uang pajakmu lenyap tanpa jejak, tulis di komentar:
“Buka Data Pajak Kami!” Kemudian tag ke BPKPD, Pemkot, dan siapapun yang merasa terganggu. Karena uang kita bukan buat jadi rahasia, apalagi bancakan,” pungkasnya. (sya)

























