SUKABUMITIMES.COM – Di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, bagi siswa yang mendaftar pada tahap pertama ini wajib untuk menjalankan tes.
Berdasarkan juknis pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2025, tes untuk calon murid didesain untuk mengukur potensi dan kesiapan murid dalam menjalani pendidikannya.
Terdapat tes terstandar dan tes uji kompetensi. Kedua tes ini dijalani tidak diikuti semua calon siswa baru. Jadi, apa bedanya dua tes ini?
Apa Itu Tes Terstandar dan Uji Kompetensi
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 1 dibuka mulai 10-16 Juni 2025 ini, berikut informasi perbedaan kedua tes ini:
Tes terstandar
Tes terstandar adalah ujian untuk mengukur kemampuan umum, numerasi, literasi, dan bidang lainnya, yang diselenggarakan secara terpusat oleh Dinas Pendidikan.
Tes hanya diterapkan bagi pendaftar jalur prestasi. Tes akan dijadwalkan setelah seluruh pendaftar jalur prestasi diverifikasi kelengkapan persyaratannya.
Lokasi tesnya berada di sekolah tujuan pendaftaran dengan menggunakan perangkat laptop atau hand phone pendaftar berbasis android.
Hasil tes ini akan dihitung dengan bobot nilai yang telah ditentukan sebagai pertimbangan penerimaan murid di sekolah tujuan.
Bentuk tes terstandar berupa 30 soal pilihan ganda yang harus dikerjakan dalam waktu 90 menit.
Uji kompetensi.
Berbeda dengan tes terstandar yang dikhususkan calon siswa SMA jalur prestasi, tes ini untuk calon murid SMA dan SMK.
Tahap 1, Klik spmb.jabarprov.go.id Hanya saja murid yang wajib mengikuti uji kompetensi ialah siswa yang daftar jalur prestasi akademik maupun non-akademik dan memilih sekolah yang mengadakan tes ini.
Pada Uji Kompetensi, sekolah akan melibatkan para ahli atau dan bekerja sama dengan lembaga atau pihak terkait sesuai bidang prestasi yang diujikan.
Hasil skor dari uji kompetensi tersebut akan dihitung dan digunakan sebagai bagian dari skor akhir calon murid dalam seleksi SPMB.
Sementara, selain tes uji kompetensi dan tes terstandar ada dua tes lagi yang wajib dilalui calon murid. Yakni tes minat dan bakat khusus calon murid jenjang SMK melalui jalur prestasi dan persiapan kelas industri.
Pelaksanaan tes minat dan bakat akan dilakukan bersamaan saat waktu pelaksanaan SPMB atau pada jadwal uji kompetensi tersendiri.
Tes minat dan bakat ini bertujuan untuk mengukur potensi, bakat, serta minat calon murid terhadap bidang atau program keahlian yang mereka pilih.
Kemudian, hasil tes akan digunakan sebagai pertimbangan dalam menentukan kecocokan dan kemampuan murid terhadap program keahliannya.
Lalu ada tes kesehatan bagi calon siswa SMK. Salah satu tes kesehatan ini, contohnya uji buta warna parsial atau penuh. Semua kondisi calon murid SMK yang diterima harus dipastikan dalam kondisi fisik yang baik, sehingga mampu mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sekaligus program keahliannya. (*/sya)


























