SUKABUMITIMES.COM – Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Yogi Darmawan mengungkapkan pihaknya saat melakukan pemasangan pemberitahuan terkait papan reklame yang teridentifikasi belum membayar Ruang milik jalan (Rumija).
Hal ini diungkapkan oleh Yogi Darmawan ketika diwawancarai sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Rabu (4/6/2025).
“Kita menargetkan memasang pemberitahuan tersebut di 54 titik papan reklame yang teridentifikasi belum membayar Rumija dalam dua hari, yakni hari ini dan besok (Kamis, red) selesai,” ungkap Yogi Darmawan.
Kabid Gakda ini menjelaskan, bahwa proses perijinan penyelenggaraan reklame itu berawal jadi Rumija. Ada klausul dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di dalamnya ada retribusi penggunaan Rumija peruntukan media publikasi non pemerintah.
“Jadi bagi siapapun yang berkeinginan memasang harus mempunyai ijin dan retribusi Rumija sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perda tersebut,” jelasnya.
Adapun urutannya bagi pengelola papan reklame harus memperhatikan tahapan yang harus dilaluinya.
“Urutannya sebagai berikut: setelah Rumija ada PBG reklame, yang diteruskan dengan proses ijin tayang reklame dan kemudian membayar pajak reklame,” tambahnya.
Yogi Darmawan menyatakan pihaknya terus mengidentifikasi data, baik yang berasal dari DPMPTSP, BPKPD, serta DPUTR dan ditemukan data sebanyak 54 papan reklame yang terindikasi belum membayar Rumija.
“Kemungkinan ini juga bisa disebabkan karena aturan ini baru dikeluarkan pada tahun 2025 ini, kalau dulu kan hanya cukup ada rekomendasi teknis tanpa ada retribusi, tapi kalau sedang kan ada retribusinya,” ujarnya.
Mulai dari bulan Januari 2025 seharusnya mereka membayar, setelah kita identifikasi yang belum membayar Rumija kemudian kita kasih tanda terlebih dahulu.
“Sebelum kita memberi tanda tersebut, terlebih dahulu ada surat pemberitahuan melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penertiban Reklame di Wilayah Kota. Yang didalamnya ada klausul Rumija maupun reklame yang disebarkan oleh DPMPTSP kota Sukabumi ke para vendor atau pemilik papan reklame tersebut,” imbuhnya.
Masih menurut Yogi, di Jalan yang menjadi kewenangan kota Sukabumi atau disebut jalan kota itu ada 73 buah yang didata oleh Satpol PP, termasuk neon box, billboard yang besar maupun videotron.
“Dari 73 buah tersebut dapat diperinci sebagai berikut: 2 sudah membayar Rumija, 2 sudah ditutup dengan kain hitam, 10 milik Pemda, 3 di lahan pribadi, serta 2 sedang berproses pengurusnya,” jabarnya.
Masyarakat juga harus mengetahui, kalau papan reklame berada di lahan pribadi dan tidak bersinggungan dengan Rumija, maka tidak perlu membayar Rumija. Tapi tinggal mengurus PBG saja.
“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurusi reklame yang masuk dalam Rumija itu antara lain: bukti kepemilikan papan reklame, adanya gambar, titik lokasi, serta surat permohonan ke kepala dinas untuk pengurusan Rumija serta persyaratan lainnya,” terang Kabid Gakda.
Lantas bagaimana jika sudah sampai masa tenggang 30 hari untuk proses pengurusan dan ternyata belum mengurus, maka menurut Yogi akan diberi surat peringatan terlebih dahulu.
“Nah dari sini lah nanti ujung-ujungnya ada penertiban, kalau masih membandel tidak mau mengurusinya,” tandasnya.
Dirinya berpendapat, sebenarnya sayang kalau tidak di proses, inikan ladang usaha. Bukannya tidak boleh berusaha, silahkan usaha tapikan taati aturan yang ada.
“Unit itu, kami menghimbau kepada pengelola untuk memproses perijinan mulai dari Rumija, PBG, SK tayang sampai ke pajaknya, supaya tidak ditertibkan, mumpung masih ada waktu,” pungkasnya. (sya)
































