SUKABUMITIMES.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan jenjang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
SPMB ini akan dimulai dari jenjang SMA, SMK, dan SLB dan pendaftaran secara resmi akan dimulai pada tanggal 10 – 16 Juni 2025 untuk tahap pertama dan tahap kedua dibuka kembali pada tanggal 24 Juni 2025 – 01 Juli 2025.
Kedua tahap ini berlaku baik untuk SMA, SMK, dan SLB.
SPMB 2025 ini untuk SMA, SMK, dan SLB dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama itu untuk jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.
Sedangkan tahap kedua jalur prestasi akademik dan prestasi non-akademik.
Sedangkan untuk SLB tidak mengenal adanya jalur maupun kuota.
“Tidak ada jalur, mempertimbangkan kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid (berdasarkan hasil diagnosa tim ahli/psikolog/medis/Resource Centre) dengan SLB yang dituju,” tulis di informasi spmb disdik Jabar 2025 pada Kamis (15/5/2025).
Apa saja persyaratan SPMB 2025?
Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari :
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya.
- Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.
Apa saja Dokumen Persyaratan Umum ?
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
- Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Apa saja Dokumen Persyaratan Umum ?
- Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit).
- Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Jalur SPMB SMS, SMK Jabar 2025
Domisili
- Transparan, Ini Aturan Baru Pengganti Sistem Zonasi Jalur domisili dibuka bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan
- Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Syarat khusus jalur domisili SPMB 2025:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orangtua/wali calon murid sama pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah dan akta kelahiran.
- KK dalam keadaan tertentu bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili, keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial.
Afirmasi
Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas. Bagi keluarga tidak mampu jika ingin mendaftar jalur ini perlu menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. (Bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu).
Bagi penyandang disabilitas harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
Prestasi
Prestasi akademik dan non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) atau non-kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dan lain-lain.
Jalur prestasi dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.
Syarat khusus untuk mendaftar jalur prestasi di SPMB 2025 antara lain:
- Prestasi akademik dapat berupa: nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non-akademik dapat berupa: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan atau bidang non-akademik lainnya.
- Bukti dokumen prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru atau SPMB 2025.
Mutasi
Jalur mutasi dibuka bagi calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua maupun anak guru:
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orangtua harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali.
- Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran calon murid baru.
- Persyaratan khusus jalur mutasi dari calon murid anak guru harus memiliki Surat Penugasan orangtua sebagai guru di sekolah yang dituju dan Kartu Keluarga.
Semoga bermanfaat,(*/sya)






























