SUKABUMITIMES.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan jenjang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
SPMB ini akan dimulai dari jenjang SMA/SMK.
SPMB ini menggantikan istilah PPDB di tahun sebelumnya. Dimana didalamnya ada beberapa perubahan, yakni PPDB Zonasi kini diganti namanya dengan jalur domisili yang menggunakan rayonisasi.
Adapun kuota pada SPMB 2025 ini ada beberapa yang diubah. Jalur afirmasi, kini ditambah dengan jalur baru yaitu jalur mutasi yang lebih luas dan jalur kepemimpinan, serta memperluas jalur afirmasi.
SPMB 2025 ini hanya dibuka dalam satu gelombang saja.
Adapun jadwal SPMB 2025 untuk Jabar di jenang SMA/SMK mulai di sosialisasikan dan akan segera di umumkan.
Namun orang tua dan calon siswa untuk terus mencari informasi melalui lama resmi Disdik Jabar.
“Bersiap calon peserta didik baru SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat. Kick Off sistem penerimaan murid baru SPMB tahun 2025 akan segera dimulai,” tulis Instagram Disdik Jabar, Rabu, (14/5/2025).
Persyaratan SPMB 2025 Jenjang SMA, SMK
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Telah lulus dari kelas 9 SMP sederajat
- Jenjang SMK Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Telah lulus dari kelas 9 SMP sederajat
Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10 Persyaratan semua jalur masuk SPMB Jabar 2025.
Domisili
- Transparan, Ini Aturan Baru Pengganti Sistem Zonasi Jalur domisili dibuka bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan
- Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
Syarat khusus jalur domisili SPMB 2025:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orangtua/wali calon murid sama pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah dan akta kelahiran.
- KK dalam keadaan tertentu bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili, keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan bencana sosial.
Afirmasi
- Ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
- Bagi keluarga tidak mampu jika ingin mendaftar jalur ini perlu menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. (Bukan surat keterangan jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu).
- Bagi penyandang disabilitas harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
Prestasi
Prestasi akademik dan non-akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi (minimal pada tingkat kabupaten/kota) atau non-kompetisi (rapor, pengalaman kepemimpinan organisasi di Satuan Pendidikan, dan lain-lain.
Jalur prestasi dibuka untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik dan non-akademik
Syarat khusus untuk mendaftar jalur prestasi di SPMB 2025 antara lain:
- Prestasi akademik dapat berupa: nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non-akademik dapat berupa: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga dan atau bidang non-akademik lainnya.
- Bukti dokumen prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran murid baru atau SPMB 2025.
Mutasi
Jalur mutasi dibuka bagi calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan) dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar.
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua maupun anak guru
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orangtua harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua/wali.
- Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran calon murid baru.
- Persyaratan khusus jalur mutasi dari calon murid anak guru harus memiliki Surat Penugasan orangtua sebagai guru di sekolah yang dituju dan Kartu Keluarga.
Semoga bermanfaat. (*/sya)

























