Lapdek Kota Sukabumi Bukan Terlarang Event Komersial Lagi, Perwal No. 4 Tahun 2017 Dikemanakan?

SUKABUMITIMES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menilai harus ada keterbukaan informasi dari pemerintah kota (Pemkot) terkait dengan status hukum yang terbaru mengenai pemakaian lapang merdeka (Lapdek).

Hal tersebut dilontarkan oleh Danny Ramdhani dikarenakan dalam sepekan terakhir ada dua event besar yang berlangsung di Lapdek kota Sukabumi.

“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” ujarnya.

Selain itu yang menjadi sorotan anggota DPRD dari Fraksi PKS ini mengenai perlunya akuntabilitas pengelolaan aset publik.

“Pemkot harus menyampaikan besaran pendapatan asli daerah (PAD) dari pemakaian lapdek, dan juga skema perhitungan tarif sewanya,” ujarnya.

“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” tandasnya.

Dirinya juga memberikan masukan kepada pihak Pemkot Sukabumi terkait penggunaan fasilitas lainnya, seperti GOR Merdeka.

“Itu juga bisa dipertimbangkan untuk kegiatan non olahraga yang bersifat komersial tentunya, namun dengan persyaratan yang ketat, terutama ada jaminan tidak merusak fasilitas yang ada dan memberikan kontribusi bagi PAD,” ujar Danny Ramdhani.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan.

Ia menyebut bahwa regulasi lama, yakni Perwal Nomor 4 Tahun 2017, saat ini tengah dalam proses revisi dan mempersilahkan untuk mempertanyakan ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.

“Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” jelas Ganjar.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Febriansyah membenarkan bahwa Perwal tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.

“Perwal No. 4 Tahun 2017 saat ini masih berlaku, tapi sedang proses revisi guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan sekarang,” jelas Yudi.

Menurut Yudi, revisi regulasi dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih fleksibel dalam pemanfaatan aset publik seperti Lapdek.

“Tetap mempertahankan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik secara luas,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *