SUKABUMITIMES.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terus melakukan manuver dengan cara membuat gerakan yang tidak di sangka-sangka.
Kali ini, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang belum genap empat bulan menjabat Gubernur Jabar ini memberikan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Jabar.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jabar No. 970/Kep.154-Bapeda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Danda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor dan atau yang menguasai kendaraan motor bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan berupa pokok pajak dan denda pajak dibebaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025,” tulis dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Dedi Taufik.
Masih lanjut Kepala Bappeda Jabar, jika Kendaraan yang melebihi batas waktu tersebut, yakni 6 Juni 2025 dan masih menunggak, maka akan ada penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Periode pembebasan tersebut akan berakhir pada 6 Juni 2025 dan jika masih ada kendaraan yang belum menyelesaikan kewajibannya, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Pihaknya mengharapkan masyarakat Jabar dapat segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Kami harapkan masyakarat untuk segera melakukan pembayaran kendaraan bermotornya dengan mendatangi Samsat kota/kabupaten setempat atau menggunakan e-samsat pada SAMBARA, SIGNAL, maupun SAPA WARGA,” harapnya.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi di nomor 150410 atau di No. WhatsApp 081122301818. (sya)





























