SUKABUMITIMES.COM – Terkait adanya pelaporan dari seorang perempuan berinisial GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi terhadap suami sirinya MPT ke Polres Sukabumi mendapat tanggapan dari kuasa hukum terlapor Danna Harly Putre H.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Danna Harly Putre H yang merupakan kuasa hukum dari MPT menerangkan, bahwa laporan dugaan kliennya yang berupaya menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan GSA tersebut merupakan informasi fitnah dan menyesatkan yang merugikan kliennya.
Menurut Danna, perlakuan kliennya MPT kepada GSA yang sebelumnya dituduh menghamilinya dan kemudian menikahinya, hal sebenarnya posisi kliennya terlebih dahulu telah menikahi secara siri, kemudian barulah terjadi kehamilan yang dipermasalahkan pihak GSA di media, maupun laporan polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aborsi.
“Merupakan fitnah bagi klien kami, narasi yang menyebutkan klien kami menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya, mengingat dari saat diketahui GSA hamil, klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik,” ungkap Danna pada Selasa, (28/1/2025).
Kemudian, Danna membeberkan bahwa diketahui pertama kali GSA mengandung atau hamil adalah pada tanggal 6 Oktober 2024 dimana saat itu GSA dibawa ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum obat.
“Dan tanggal 7 Oktober 2024, GSA memaksa untuk pergi dari rumah sakit, mengamuk serta mencabut dengan paksa infusnya dikarenakan klien kami akan melaksanakan giat diluar kota dan GSA memaksa untuk ikut,” jelasnya.
Lanjut Danna, tidak lama dari kejadian itu, GSA kembali masuk ke rumah sakit dan dirawat inap semalam karena kelelahan dan puncaknya pada tanggal 28 November 2024, kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare.
“Sebelum rawat inap di rumah sakit, GSA sudah memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 November 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap itu,” terangnya.
“Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat,” imbuhnya.
Masih kata Danna, setelah itu tidak terjadi masalah apapun, dan pukul 12.30 Wib, dilakukan USG setelahnya dokter spesialis kandungan masuk dan menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah, hal itu diakibatkan oleh suatu kondisi medis, sehingga dokter meminta MPT membelikan obat penguat kandungan.
“Dan untuk kandungan, klien kami pun membelikannya untuk GSA, kemudian tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan,” paparnya.
“Dan puncaknya 31 November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari dokter guna menyelamatkan hidup GSA, dan pihak keluarga menyetujui proses kuretase,” sambungnya.
Bahkan, tegas Danna, sebelum kejadian tersebut, GSA sempat pergi traveling ke Malaysia dan tempat lainnya serta komunikasi dengan MPT baik-baik, hingga puncaknya bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai.
“Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien kami, dan karena sudah merasa lelah akhirnya klien kami menyetujui perceraian tersebut,” tegasnya.
“Atas uraian itu maka narasi yang menyebutkan klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam, karena klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA,” tandasnya. (stm)































