Sepakat, Presiden Akan Lantik Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025

SUKABUMITIMES.COM – Komisi II DPR RI dan pihak pemerintah telah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa digelar pada 6 Februari 2025.

Demikian isi kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025).

“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi kesimpulan dalam raker tersebut.

Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingga ada putusan MK.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pelantikan setelah Putusan MK mempunyai kekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan itu selanjutnya.

“Meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tulisan selanjutnya dalam kesimpulan itu. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *