SUKABUMITIMES.COM – Mengenai tindak pidana perbuatan yang tidak beradab yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung terus mendapat perhatian masyarakat dan pemangku kebijakan, khususnya di Kota Sukabumi.
UPTD PPA yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi sangat serius melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
Sebagaimana diutarakan oleh Kepala UPTD PPA Hendra Susanto kepada sukabumitimes.com yang mewawancarainya di kantornya pada Selasa (14/1/2025). Ia mengatakan terkait dengan adanya kasus pelecehan seksual anak dibawah umur ini sejak awal pihaknya sudah melakukan pendampingan.
Hendra menceritakan awal mula kasus ini adalah korban dan keluarga korban yang mengadukan perbuatan pelaku yang notabene ayah kandung sendiri.
“Pada awal kasus, korban yang didampingi oleh orang tua nya datang ke kami, kemudian langsung kami lakukan pendampingan,” ceritanya.
Saat itu, kamipun juga sudah menjelaskan bagaimana kedepannya itu terserah orang tua dan korban.
“Kemudian kami melakukan asesmen, berbicara ke orang tua dan lantas bersepakat orang tua mau melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Pihaknya pun akan terus melakukan pendampingan kepada korban yang masih Dibawah umur dan keluarganya.
“Pendampingan yang dilakukan mulai dari proses pelaporan ke kepolisian, pendampingan pelaksanan visum, pendampingan ke korban dan keluarga dalam rangka penguatan,” ujarnya.
Bahkan dalam perjalanan kedepannya, UPTD PPA akan melakukan pendampingan secara khusus, yakni pendampingan psikologis ke korban dan keluarga untuk penguatan.
“Ini untuk menghadapi proses ke depannya. Karena proses ini masih panjang, misal lanjut ke pengadilan kita akan lanjut pendampingan selama proses persidangan,” tekadnya.
“Kami siap melakukan pendampingan ke pengadilan, karena kita mempunyai tim khusus dalam menghadapi persidangan korban,” tutupnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi kota dan dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ayah berinisial TS (45) karyawan honorer, warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi tega mencabuli anak kandung sendiri SRN (8) pelajar di Jalan Bhayangkara Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada (28/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Tindakan keji ayah kandung ini terbongkar setelah ibu koran melaporkan tindakan suaminya kepada Polres Sukabumi Kota dengan nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 02 Januari 2025 perihal Tidak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya sendiri ini terjadi di Jalan Bhayangkara kota Sukabumi.
“Terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri ini adalah pegawai honorer di salah satu sekolah di kota Sukabumi,” kata Kapolres AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (13/1/2025). (sya)































