SUKABUMITIMES.COM – Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota selama tahun 2024 mencapai 100 persen.
Ini disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat gelaran Konferensi pers yang bertempat di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (31/12/2024).
“Sebanyak 112 kasus Penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diungkap semuanya, ini berarti mencapai 100 persen,” ungkap Kapolres AKBP Rita Suwadi.
Rita Suwadi melanjutkan sebanyak 133 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 2.528,19 gram, ganja mencapai 837,31 gram.
“Kemudian ekstasi 133 butir, tembakau sintetis sebanyak 52 gram, psikotropika 1.507 butir, dan obat keras terbatas 140.247 butir,” lanjutnya.
Kapolres AKBP Rita menegaskan, dari capaian tersebut memperlihatkan adanya penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di tahun 2024 ini.
“Pada tahun 2023 yang lalu jumlah kasus penyalahgunaan narkoba mencapai 116 kasus dengan 150 tersangka,” tegasnya.
“Untuk barang bukti dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu antara lain sabu sebanyak 1.015,33 gram, ganja sebanyak 3.218,89 gram, ekstasi mencapai 90 butir, psikotropika 1.825 butir, dan obat kerasa terbatas sejumlah 209.075 butir,” pungkasnya. (sya)






























