SUKABUMITIMES.COM – Lima pelaku pencurian Spesialis minimarket lintas provinsi berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi.
Kemudian dengan laporan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ke lima pelaku.
Kelima pelaku tersebut adalah MRSJ (25) laki-laki asal Warudoyong Kota Sukabumi, SP Alisa E (27) laki-laki asal Jampangkulon, DR (33) laki-laki asal Sukaraja, HH (25) laki-laki asalj Cibadak, dan IZ alias I (24) laki-laki asal Sukaraja.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi mengatakan kelima pelaku tersebut berhasil di ringkus di tempat yang berbeda, yang sebelumnya melalui pengembangan kasus.
“Kelima pelaku berhasil kita amankan di dua tempat yang berbeda, MRSJ yang berhasil kita amankan terlebih dahulu pada (8/101/2024) sekira pukul 01.30 WIB di Warudoyong,” kata AKBP Rita Suwandi kepada sukabumitimes.com saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (1/11/2024).
AKBP Rita menambahkan setelah MRSJ diamankan terlebih dahulu, terus dilakukan pedalaman dan pengembangan.
“Melalui proses pengembangan inilah, akhirnya ke empat pelaku tersebut kita ringkus di tempat yang sama, yaitu di KP. Cisero, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB,”‘ tambahnya.
Pelaku pencurian spesialis minimarket ini bekerja dengan rapi, masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
“Komplotan ini bekerja dengan rapi, terbukti dari adanya pembagian tugas yang terorganisir, mulai dari memanjat tembok naik keatas untuk membobol atap untuk masuk ke minimarket, ada yang berperan sebagai sopir, serta ada yang mengawasi situasi dari dalam mobil,” jelas AKBP Rita Suwandi.
Rita Suwandi membeberkan, kelima pelaku pencurian spesial minimarket ini telah beroperasi di lima belas TKP lintas provinsi.
“Ke lima belas TKP tersebut, yakni Kota dan Kabupaten Sukabumi 7 TKP, Bogor 2 TKP, Banten 2 TKP, Depok 1 TKP, Tangerang 2 TKP, dan Karawang 1 TKP,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Sukabumi Kota antara lain 1 batang pipa besi ukuran 75 cm, 125 bungkus rokok dengan berbagai macam merk, 1 gunting baja dengan gagang warna hitam kuning, sebuah kunci nomor 8, 1 obeng gangang plastik warna hijau transparan, dan 1 unit kendaraan Toyota Calya nopol F-1439-OV.
“Adapun pihak korban adalah Alfamart dan Indomaret,” imbuhnya.
Modus operandinya, lanjut Rita Suwandi, pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk ke minimarket tersebut mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
Akibat tindakan para pelaku, kini mereka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Untuk itu, kami menghimbau pada masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan keamanannya masing-masing dengan memberi kunci tambahan.
“Selain itu, juga kami himbau untuk rumah di beri keamanan tambahan , seperti cctv, dan apabila melihat adanya gangguan Kamtibmas dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisan terdekat atau call center 110 atau lapor polisi “Siap Mangga” 0811 654 110,” pungkasnya. (sya)