SUKABUMITIMES.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baros melakukan rapat koordinasi (rakor) internal sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Sukabumi.
Adapun pelaksanan rakor tersebut di hadiri oleh seluruh anggota Panwascam Baros ditambah PKD itu juga mengundang narasumber, yaitu mantan ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dan Komisioner KPU Kota Sukabumi Seni Soniansih ini berlangsung di salah satu cafe di Kota Sukabumi pada Kamis (31/10/2024).
Ketua Panwascam Baros, Selki Fauzan didampingi anggota Dede Irfan dan Ari Munandar serta bendahara Panwascam Baros Eka Hayati mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu kota Sukabumi, yaitu Training Off Trainer (TOT) dalam rangka menghadapi pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk pelantikan petugas pengawas TPS sendiri untuk tingkat Kecamatan Baros akan dilaksanakan pada Minggu, 3 Nopember 2024, tempat di salah satu hotel yang ada di Kota Sukabumi. InsyaAllah jumlah PTPS yang akan dilantik sebanyak 60 petugas dan langsung bimtek,” kata Selki kepada sukbumitimes.com ketika ditemui disela-sela pelaksanaan rakor pada Kamis (31/101/2024).
Selki mengungkapkan, bahwa esensi dari kegiatan saat ini tidak lain supaya nanti teman-teman Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga mensosialisasikan ke PTPS.
“Nah, out put hari ini apa yang kita sampaikan harapannya, nantinya teman-teman PKD juga akan mensosialisasikan hal yang serupa ke PTPS,” ungkapnya.
Pihaknya juga sekalian memberitahukan kepada pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi beserta timnya bahwa saat ini, setiap TPS sudah mempunyai PTPS .
“Setalah PTPS dilantik pada tanggal 3 November 2024 sampai hari tenang, kami akan melakukan patroli pengawasan di jenjang atau tingkat TPS yang ada,” tandasnya.
Selki melanjutkan hall ini kami lakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh tim maupun Paslon itu sendiri.
“Seperti money politik. Hari ini emang yang paling rawan itu di money politik, meksipun ada hal lainnya yang rawan terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Kecamatan Baros sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran dalam bentuk money politik.
“Sampai sat ini laporan yang masuk dalam sengketa adalah adanya laporan mengenai alat peraga kampanye (APK) yang rusak,” imbuhnya.
Masih kata Selki, adanya laporan yang kami terima itupun terbilang kecil, yaitu sekitar 3 laporan. Salah satunya adalah pemasangan apk di tempat terlarang.
“Setelah kita tidak lanjuti dan diberi pengertian, Alhamdulillah bisa diterima dan APK tersebut sudah dipindahkan,” ujarnya.
Masyarakat, khususnya tim dan relawan Paslon, Perlu kami sampaikan bahwa tempat larangan pemasangan APK itu antara lain di Tempat Ibadah, tempat pendidikan, dan sarana perkantoran pemerintah.
Tugas pengawasan di tingkat panwas itu antara lain masalah money politik, netralitas ASN, termasuk juga pegawai BUMD maupun BUMN, dan pengawasan di Media sosial.
“Termasuk juga sebenarnya ketua RT / RW, kenapa karena mereka juga kan mendapat insentif dari pemerintah. Kalau dari sisi aturan memang tidak di atur dalam aturan Bawaslu, namun di Perwal ada,” bebernya.
Tim Panwascam mengaku kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas itu sebenarnya tidak ada. Hanya saja terkadang terjadinya mis komunikasi yang datang dari kalangan relawan atau tim dari Paslon.
“Misalnya kadang dalam surat pemberitahuan kegiatan itu di daerah A, ternyata dalam pelaksanaan jadinya di daerah B. Sehingga kami harus melakukan koordinasi lagi. Tapi Alhamdulillah itu bisa kami selesaikan,” pungkasnya. (sya)