Minggu, 20 Juli 2025
Pukul: 05:39 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Headline

Kasus Maming Jadi sorotan, Mahfud MD Ungkit Korban ‘Kambing Hitam’ dalam Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2024
in Headline, Nasional
Kasus Maming Jadi sorotan, Mahfud MD Ungkit Korban ‘Kambing Hitam’ dalam Penegakan Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Kasus mantan Penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di Republik Indonesia yang sudah berjalan lama.

Kasus ini menurut Prof Mahfud MD merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali Marwah hukum negara ini.

RELATED POSTS

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

DPRD Kota Sukabumi Desak BPKPD Buka Data PBJT, Legislator Inggu Sudeni: Pajak Rakyat Bukan Rahasia

Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022.

“Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam,” ujarnya.

Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali.

Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi.

Perkara yang cukup jadi perhatian dampak dari kasus ini, terkait dengan kesesatan putusan hakim yang mengorbankan kebenaran adalah kasus Mardani H Maming.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita, Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.

Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

Senada dengan Prof Romli, Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan, menilai kasus Mardani H Maming tanpa adanya bukti permulaan tapi sudah berstatus tersangka.

Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.

“Mungkin gak, menetapkan tersangka pembunuhan padahal bukti matinya belum ada,” ujarnya dalam talk show CNN.

Dalam kasus ini ia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.

Sebagai ahli hukum acara pidana Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

“Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian,” ujarnya.

Ia menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani H Maming dituduh menerima suap haris ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.

Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.

“Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya,” ujarnya.

Menurutnya pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan. (*/sya)

Tags: Hardani H mamingMahfud MDProf. Romli Atmasasmita
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

Layanan Smartfren Lebih Fleksibel, Sediakan Beragam Saluran yang Mudah Diakses

by Redaksi
Juli 20, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand Smartfren senantiasa berkomitmen menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang selalu dekat...

DPRD Kota Sukabumi Desak BPKPD Buka Data PBJT, Legislator Inggu Sudeni: Pajak Rakyat Bukan Rahasia

DPRD Kota Sukabumi Desak BPKPD Buka Data PBJT, Legislator Inggu Sudeni: Pajak Rakyat Bukan Rahasia

by Redaksi
Juli 19, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Legislator dari Fraksi PKS Kota Sukabumi Inggu Sudeni mengajak kepada masyarakat kota Sukabumi untuk memeriksa atau melihat struk...

Ayep Zaki Jelaskan Alasan Pencopotan Dirut PDAM TBW Kota Sukabumi, Ini Pernyataan Lengkapnya! 

Ayep Zaki Jelaskan Alasan Pencopotan Dirut PDAM TBW Kota Sukabumi, Ini Pernyataan Lengkapnya! 

by Redaksi
Juli 19, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Pencopotan ditengah jalan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) Kota Sukabumi Sani...

65 Persen, Antarkan Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI hingga 2030

65 Persen, Antarkan Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI hingga 2030

by Redaksi
Juli 19, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Putra Bungsu Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke 7, Kaesang Pangarep resmi memimpin kembali Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasarkan...

Qardhul Hasan untuk Rakyat: Jalan Wakaf Menuju Kemandirian Ekonomi Kota Sukabumi

Qardhul Hasan untuk Rakyat: Jalan Wakaf Menuju Kemandirian Ekonomi Kota Sukabumi

by Redaksi
Juli 19, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM — Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi para pelaku usaha mikro, Pemerintah Kota Sukabumi membuka harapan baru melalui program...

Next Post
Didukung Pendapatan Dua Digit, Indosat Capai Pertumbuhan Kuat 15 Persen pada EBITDA

Didukung Pendapatan Dua Digit, Indosat Capai Pertumbuhan Kuat 15 Persen pada EBITDA

Penyambutan Kepala MAN 2 Kota Sukabumi Meriah, Ini Pesan Kemenag!

Penyambutan Kepala MAN 2 Kota Sukabumi Meriah, Ini Pesan Kemenag!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist