SUKABUMITIMES.COM – Pelantikan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi definitif yang direncanakan akan digelar hari ini Kamis (10/10/2024) ditunda.
Penundaan pelantikan pimpinan definitif DPRD Kota Sukabumi ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Dewan Asep Koswara kepada sukabumitimes.com
“Ya ditunda dulu, karena masih suasana berkabung atas meninggalnya bapak Yunus Suhendi karena sakit,” kata Asep Koswara saat di konfirmasi sukabumitimes.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Kamis (10/10/2024).
Asep Koswara menambahkan bahwa mengenai kelanjutan pelatikan pimpinan dewan definitif ini direncanakan minggu depan.
“Direncanakan minggu depan ini, namun mengenai tanggal pelaksanannya tentatif,” tambah Pria murah senyum ini.
Sebelumnya, hari ini Kamis (101/10/2024) sekretariat DPRD berencana mengelar pelantikan pimpinan definitif DPRD Kota Sukabumi untuk masa bakti 2024 – 2029. Namun keburu, salah satu calon pimpinan DPRD yang definitif, yakni Alm. Yunus Suhendi dari Fraksi Partai Golkar meninggal dunia karena sakit, Selasa (8/9/2024) dan di makamkan pada Rabu (9/10/2024) di Tempat Pemakaman Ciandam Kota Sukabumi.
Pihak sekretariat dewan mengaku bahwa SK Pimpinan DPRD definitif sudah diproses dan bahkan sudah keluar.
“Surat Keputusan (SK) nya sudah kami proses dan kemarin Selasa (8/10/2024) sudah selesai, tapi almarhum keburu meninggal dunia. Momentum nya kok bisa bareng banget ya. SK tanggal delapan keluar, bersamaan dengan itu beliau meninggal dunia. Tapi itulah qodarullah, tidak ada orang yang tahu, itu sudah menjadi kehendak Allah SWT,” akunya.
Ia melanjutkan, tentu dengan kondisi seperti ini, pihak sekretariat akan mencoba untuk men schedule ulang, karena rencananya besok akan ada pelantikan Pimpinan DPRD definitive.
“Hari ini kami mau rapat dulu dengan pimpinan DPRD dan juga dengan fraksinya. Karena inikan masih suasana berkabung, tentu ada pertimbangan tertentu lah. Kami juga tidak menginginkan suasana hari ini tidak kita perhatikan, karena ini merupakan duka bersama,” jelasnya.
Apabila ada kejadian seperti ini dimana anggota meninggal dunia tentu ada mekanisme tersendiri. Maka mekanisme awal adalah adanya pergantian anggota DPRD melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dan itu di serahkan ke pimpinan partainya.
“Kemudian proses pengusulan, pengganti yang akan menjadi wakil ketua. Semua mekanisme keputusan ada di partai. Dan kita memang hari ini ada rapat untuk memberikan kesempatan, harapannya pelantikan tidak dilakukan dua kali, satu kali saja cukup. Tapi tahapannya harus PAW dulu dari partainya, baru kemudian ada mekanisme. Nanti kita akan mencoba merumuskan dahulu mana yang terbaik tentunya yang sesuai dengan tatib yang ada,” Imbuhnya.
Asep Koswara menjelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD itu sebenarnya tidak rumit, tergantung partai masing-masing, Biasanya yang memakan waktu panjang itu berkaitan dengan proses administratif. Karena di kasus inikah beliau sudah meningal dunia, jadi gampang.
“Kalau untuk masalah pelantikan nanti kita coba dua dulu, karena kepemimpinan di anggota DPRD itukan kolektif kolegial. Nanti akan segera kita bahas, biar tidak ada masalah yang berkaitan dengan hukum dikemudian hari,” ujarnya.
“Belum bisa memastikan apakah pelantikan tetap dilaksakan atau tidak. Paling di undur kali. Kalau untuk yang dua ini bisa kita lakukan pelantikan, karena bersifat kolektif kolegial,” pungkasnya. (sya)