SUKABUMITIMES.COM – Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (RJBB) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), melaksanakan uji petik pengecekan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg.
Pengecekan kualitas dan kuantitas LPG 3 Kg ini dilakukan dengan metode sampling masing–masing sebanyak 50 tabung di dua lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Kota Bekasi yaitu SPPBE Surya Alam Pratama dan SPPBE Pacific Sumber Segara untuk meningkatkan pengawasan takaran isi tabung LPG pada hari Kamis (30/5).
Sales Area Manager Retail Karawang Achmad Rifqi menyampaikan bahwa hasil pengecekan bersama yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, UPTD Metrologi dan Hiswana Migas menunjukkan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 Kg sesuai dengan ketentuan.
“Hasil pemeriksaan di 2 (dua) lokasi SPPBE Kota Bekasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus tanggal 13 Oktober 2011,” ungkap Sales Area Manager Retail Karawang Achmad Rifqi, Jumat (31/5).
“Harapannya sinergi antara Pertamina Patra Niaga Regional JBB, UPTD Metrologi Legal dan Hiswana Migas dapat terus ditingkatan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambah Rifqi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji secara berkala serta melakukan pengawasan dalam pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar LPG yang dipasarkan ke masyarakat sesuai dengan isi dan takaran yang tepat.
“Masing-masing Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya untuk memastikan tera meterologi dalam kondisi aktif,” ujar Eko.
Untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung, akan terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak.
“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” tutup Eko.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi tentang produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Call Center 135. (sya)