Beraktivitas Ilegal di Citepus, 1 WNA Asal Korea Selatan Diamankan Imigrasi Sukabumi 

SUKABUMITIMES.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Kamis (8/5/2025).

Keduanya diduga melakukan aktivitas usaha tanpa kelengkapan izin resmi di wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, menyebutkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan dua pria asing di lokasi tersebut.

“Saya baru aktif di Kantor Imigrasi Sukabumi sejak 13 April 2025. Tapi berdasarkan informasi yang berkembang, diduga ada kegiatan usaha asing di sini, yang katanya menyerupai aktivitas tambang,” ujar Torang.

Namun setelah dilakukan pengecekan, kata Torang pihak Imigrasi tidak menemukan dokumen legalitas lengkap terkait usaha yang dijalankan kedua WNA tersebut.

“Sampai saat ini belum bisa ditunjukkan dokumen seperti akta notaris, IMB, maupun izin lingkungan dari instansi terkait. Padahal, Kabupaten Sukabumi ini wilayah wisata. Ini yang perlu kami dalami,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Torang diketahui bahwa kedua WNA tersebut merupakan direktur perusahaan bernama PT Howon Giyobon Giyobo. Mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025, dan paspor mereka juga masih aktif hingga tahun 2028.

“Mereka memang memiliki izin tinggal yang sah. Tapi terkait kegiatan usahanya, kami perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan perizinan lainnya, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum,” jelas Torang.

Masih kata Torang, diiketahui, kedua WNA itu baru tinggal di Palabuhanratu sekitar dua bulan dan kini telah diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

“Namun hanya satu WNA yang dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi,” sebutnya.

Torang menegaskan, pihaknya akan menggali lebih dalam terkait legalitas aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut.

“Serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *