Oleh: Syarif Hidayat, S.M (sukabumitimes.com)
Keberhasilan tim sukses mengantarkan calon kepala daerah bukan tanpa konsekuensi tersendiri bagi yang diusungnya. Disinilah seringkali transaksi ‘politik balas budi’ terjadi.
Politik balas budi adalah konsep politik yang melibatkan pertukaran keuntungan atau jasa antara individu atau kelompok untuk mencapai tujuan politik. Tentu saja, didalamnya berisi transaksi kepentingan antara pengusung dan yang diusung.
Nah, sering kali kita melihat bagaimana kepala daerah dituntut untuk lebih memperhatikan kepentingan kelompok pengusungnya terlebih dahulu daripada kepentingan masyarakat.
Adapun bentuk politik balas budi ini sangat bervariasi sesuai dengan kepentingan yang ada, yakni antara lain pertukaran keuntungan antara politisi dan pengusaha untuk mendapatkan kontrak atau proyek, pengangkatan pejabat publik berdasarkan hubungan keluarga atau pertemanan daripada kemampuan dan kualifikasi, maupun pemberian bantuan atau subsidi kepada kelompok atau individu tertentu sebagai imbalan atas dukungan politik.
Tentu saja, makanya politik balas budi ini akan menghambat proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, meningkatkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta menghambat kemajuan dan pembangunan negara.
Keteguhan dan komitmen kepala daerah untuk menghilangkan transaksi politik balas budi ini menjadi batu ujian tersendiri. Pertanyaannya adalah mampukah mereka yang hari ini memegang tampuk kekuasaan di daerahnya?
Tantangan yang harus bisa dijawab, salah satunya adanya titipan dari tim sukses yang menginginkan dirinya atau sanak saudaranya dapat bekerja di sektor pemerintahan dengan cara yang instan dan mudah.
Akibatnya, banyak kita jumpai adanya pergantian kepala daerah juga dibarengi dengan banyaknya pegawai pemerintahan yang baru. Bahkan terkadang tanpa melalui prosedur yang ada, potong kompas yang dilakukan kepala daerah tersebut mengangkat pegawai dengan status Non-ASN.
Larangan bagi Kepada Daerah Mengangkat Pegawai Non-ASN
Tentu saja pengangkatan pegawai yang tidak prosedural ini membawa dampak ketidaknyamanan dan kecemburuan dari sebagian masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi terjadinya pengangkatan besar-besaran pegawai Non-ASN akibat transaksi politik balas budi. Jauh sebelum kepada daerah hasil pilkada serentak 2024 yang lalu dilantik, pemerintahan pusat dibawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto secara tegas melarang daerah mengangkat pegawai Non-ASN tanpa adanya koordinasi dengan pusat.
Sebagaimana penekanan larangan yang disampaikan oleh Kementerian PANRB dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Non-ASN, yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Kebijakan pemerintah pusat melarang mengangkat pegawai baru non Aparat Sipil Negara (Non-ASN) sebenarnya menjadi batu ujian baru bagi pemerintah daerah yang baru saja dilantai beberapa waktu lalu.
Bahkan secara tegas juga diatur dalam peraturan yang lebih kuat, yakni UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 65 Ayat 1 UU ASN No 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Ancaman bagi siapapun Institusi/lembaga maupun apapun itu namanya yang tetap melakukan pengangkatan pegawai Non-ASN, baik itu honorer, tengah harian lepas (THL) akan dikenakan pasal 65 ayat 3 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Larangan ini juga berlaku bagi pejabat di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Jika pejabat tersebut tetap mengangkat honorer sebagai tenaga kerja, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang telah dijelaskan dalam Pasal 65 Ayat 3 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Kita tunggu saja bagaimana kiprah dan sepak terjang para kepala daerah yang sering kali membawa pasukan ketika memasuki drama kepemimpinan daerah, yakni dengan munculnya para pegawai baru dadakan.


























