BMPS Jabar Keberatan Laksanakan Distribusi Ijazah Seusai SE Kadisdik, Ketua Sodik: Sekolah yang Selalu Tersudutkan

SUKABUMITIMES.COM – Kami dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah Jawa Barat (Jabar) secara tegas memahami isi surat dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar tentang percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumya, namun sangat berat melaksanakannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum BMPS Wilayah Jabar Sodik Mudjahid dalam pernyataan sikapnya yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Umum Wawan Mulyawan pada (24/1/2025).

Masih lanjut dalam pernyataan sikapnya, Ketua Sodik Mudjahid mengakui, bahwa ijazah merupakan hak dari siswa yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk lulus dan selesai sekolahnya.

“Secara umum tidak pernah ada lembaga atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (Swasta) yang menahan ijazahnya,” tegas Ketua Sodik melalui keterangan resminya.

Pihaknya menyatakan, bahwa yang terjadi adalah adanya kesepakatan yang dilaksanakan antara orang tua murid dengan pihak lembaga atau satuan pendidikan sekolah swasta dalam hal kesanggupan pembiayaan sampai siswa tersebut selesai sekolahnya.

“Namun dalam perjalanannya, orang tua belum bisa memenuhi semuanya, dan ini menjadi sangat penting karena berdampak pada ijazah yang belum terdistribusikan,” jelas ketua BMPS Wilayah Jabar.

Menurutnya selama ini para pengelola sekolah, terutama sekolah swasta sudah bersikap bijaksana.

“Namun terkadang pihak orang tua/wali siswa kurang konsisten dalam menyelesaikan kewajiban pendidikan anaknya,” bebernya.

“Mana kala terjadi kebuntuan, yang menjadi tersudutkan selalu sekolah swasta,” tambahnya.

Masih beber Sodik, sejuah ini siap pemerintah menurutnya belum benar-benar serius bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan secara utuh.

“Selama ini pemerintah belum pernah membantu terkait permasalahan pendistribusian ijazah. Bantuan BOS dan BPMU peruntukannya bukan untuk itu.,” ujarnya.

Untuk itu, hendaknya pemerintah khususnya dinas pendidikan untuk menjadi penengah atas permasalahan pendistribusian ijazah.

“Surat yang beredar di masyarakat berpotensi membuat masalah besar,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pengurus BMPS kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan KCD setempat.

“Kami mengimbau kepada kepada sekolah untuk berkoordinasi dengan KCD setempat dan menginformasikan jumlah ijazah yang belum terdistribusikan dan skema penyerahannya,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *