SUKABUMITIMES.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka pada Kamis (17/9/2026).
TIP kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik, terhadap tiga pelajar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima penyidik pada 13 September 2026.
Setelah laporan diterima, kata Dudi, polisi langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan. Mulai dari memeriksa pelapor, para korban, saksi-saksi, hingga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,”ujar IPTU Dudi.
Dalam penyidikan tersebut, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Tak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, Polres Sukabumi juga memberikan perhatian terhadap kondisi ketiga korban yang masih berstatus pelajar.
Masih kata Dudi, jajaran Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Pendampingan tersebut menurutnta termasuk asesmen psikologis guna membantu proses pemulihan para korban.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudi.
Atas perkara tersebut, TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara sebelum selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya. Iptu Dudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas ketiga korban.
“Imbauan disampaikan untuk menjaga hak, keamanan, serta kondisi psikologis para korban selama proses penanganan perkara berlangsung,” tegasnya.
“Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara perlindungan dan pemulihan terhadap para korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut,” tandasnya. (stm)



























