SUKABUMITIMES.com – Persoalan kepadatan penghuni menjadi tantangan yang harus dikelola serius agar keamanan dan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tetap berjalan optimal.
Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memindahkan 25 narapidana ke dua Lapas di Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).
Sebanyak 13 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karawang dan 12 lainnya ke Lapas Kelas IIA Subang.
Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7 yang berkaitan dengan penanganan overcapacity dan overcrowding secara komprehensif.
Langkah tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai perpindahan tempat tinggal warga binaan. Di baliknya terdapat kebutuhan untuk menciptakan kondisi hunian yang lebih terkendali sehingga petugas dapat menjalankan pengamanan sekaligus pembinaan secara lebih optimal.
Sebelum diberangkatkan, kondisi kesehatan seluruh narapidana diperiksa oleh petugas medis Lapas Sukabumi.
Kelengkapan administrasi dan identitas juga dipastikan terlebih dahulu agar proses pemindahan berlangsung sesuai prosedur dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, turut memberikan pengarahan kepada para narapidana sebelum keberangkatan.
Mereka diminta menjaga sikap, menaati tata tertib dan mengikuti proses pembinaan di Lapas tujuan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, melalui koordinasi dan pengawasan yang baik, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujar Budi.
Proses pemindahan dimulai pada pukul 03.45 WIB. Rombongan dikawal petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi dengan dukungan personel Polsek Warudoyong Kota Sukabumi.
Setelah menempuh perjalanan, rombongan tiba di Lapas Kelas IIA Karawang sekitar pukul 07.30 WIB. Sebanyak 13 narapidana kemudian diserahterimakan untuk menjalani pemeriksaan identitas, verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas setempat.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Lapas Kelas IIA Subang. Sekitar pukul 11.20 WIB, 12 narapidana diserahterimakan kepada petugas Lapas Subang untuk menjalani tahapan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan.
Bagi Lapas Sukabumi, pengelolaan kepadatan hunian tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama sistem pemasyarakatan, yakni memastikan warga binaan tetap mendapatkan kesempatan menjalani pembinaan dengan kondisi yang aman dan tertib.
Karena itu, setiap proses pemindahan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, administrasi hingga keberlanjutan pembinaan di tempat yang baru.
Lapas Kelas IIB Sukabumi memastikan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan pengelolaan pemasyarakatan yang lebih tertib dan manusiawi.
Penanganan overcapacity diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan akibat kepadatan hunian, tetapi juga membuka ruang yang lebih baik bagi pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.
Seluruh rangkaian pemindahan 25 narapidana dari Lapas Sukabumi menuju Lapas Karawang dan Lapas Subang berlangsung aman dan lancar. (uml)



























