SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman sebesar Rp240 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bukan untuk menutupi defisit anggaran, melainkan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur.
Pernyataan tersebut disampaikan Ayep Zaki saat menanggapi pertanyaan terkait rencana pinjaman Pemkot Sukabumi ke PT SMI.
“Bukan, untuk pembangunan infrastruktur,” tegas Ayep Zaki kepada sukabumitimes.com yang mewawancarainya sesaat setelah menjadi inspektur upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada Senin (17/8/2026).
Menurutnya, pengajuan pinjaman tersebut saat ini masih dalam tahap usulan kepada pihak yang menjadi kreditur. Pemkot Sukabumi juga masih menunggu kepastian apakah pengajuan tersebut akan disetujui atau tidak.
“Ini kita akan usulkan kepada krediturnya, pemberinya. Belum ada jawaban,” ujar Ayep.
“Apakah dikasih atau tidak, belum tahu,” sambungnya.
Ayep juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027 telah terdapat defisit sekitar Rp200 miliar.
“Enggak, belum ada. Belum,” katanya.
Namun, Ayep mengakui bahwa untuk tahun anggaran 2026 terdapat potensi defisit. Hanya saja, angka tersebut belum dapat dihitung secara konkret karena pemerintah masih menunggu kepastian Transfer ke Daerah (TKD).
“2026 ada defisit, tapi belum dihitung secara konkret, nunggu transfer keuangan daerah,” ungkapnya.
“Ada defisit, cuma saya belum bisa umumkan karena masih menunggu kepastian TKD,” lanjut Ayep.
Ia menjelaskan, setelah besaran TKD diketahui secara pasti, Pemkot Sukabumi akan melakukan perhitungan terhadap potensi defisit sekaligus menentukan langkah antisipasinya.
“Nanti TKD-nya. Kalau TKD-nya sudah pasti tidak ada, saya akan hitung defisitnya berapa, antisipasinya seperti apa,” jelasnya.
Meski demikian, Ayep memastikan kondisi tersebut tidak akan membuat pihak-pihak yang memiliki hak pembayaran dari Pemkot Sukabumi dirugikan.
“Tapi tidak akan ada yang dirugikan,” tegasnya.
Menurut Ayep, apabila terdapat pembayaran yang harus ditunda, penundaan tersebut akan dilakukan secara terukur dan tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk diselesaikan.
“Penundaan, ya. Pembayaran penundaan, oke,” katanya.
“Tapi semuanya akan kita bayar di 2027,” pungkas Ayep. (sya)
























