SUKABUMITIMES.com – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Febrie tiba untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah beberapa jam diperiksa, ia keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung didampingi sejumlah penyidik sebelum kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan.
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Febrie membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Meski telah ditahan, penampilan Febrie berbeda dengan tersangka kasus korupsi pada umumnya. Ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa dipakai para tersangka saat dibawa penyidik. Pengawalan terhadap dirinya juga terlihat tidak terlalu ketat.
Febrie sempat menghentikan langkahnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan wartawan yang telah menunggu di lokasi sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju mobil tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Pihak Kejaksaan juga belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan salah satu pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara tindak pidana khusus berskala besar.
Kejaksaan Agung diperkirakan akan segera memberikan keterangan resmi terkait proses hukum, lokasi penahanan, serta perkembangan penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. (*/sya)


























