SUKABUMITIMES.com – Demi menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara kembali menggelar razia rutin di dalam blok hunian warga binaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Razia ini merupakan langkah antisipatif guna meningkatkan kewaspadaan serta mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas, khususnya di tengah suasana Ramadan yang sarat dengan aktivitas ibadah.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, menegaskan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.06.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri.
“Sebelum razia dimulai, seluruh petugas mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP),” ungkapnya.
Dalam apel tersebut, lanjut Kurnia Panji, petugas diingatkan untuk melaksanakan penggeledahan secara persuasif, humanis, dan penuh ketelitian, tanpa mengabaikan hak-hak warga binaan. Penekanan khusus juga diberikan pada larangan keras kepemilikan alat komunikasi di dalam blok hunian.
“Razia kemudian menyasar Blok Cempaka, tepatnya Kamar 1 dan Kamar 7. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian,” terangnya.
“Barang-barangnya dua buah sendok, sepuluh kaleng, sembilan lempengan besi, dua kawat tali, serta satu set kartu remi. Sementara itu, untuk barang terlarang seperti narkoba dan telepon genggam, petugas memastikan hasilnya nihil,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, kegiatan razia ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal tiga kali dalam sebulan. Selain itu, razia juga dapat dilakukan secara insidentil sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan arahan pimpinan.
“Upaya ini menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2024, khususnya dalam mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba atau Bersinar,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa razia rutin merupakan bentuk deteksi dini sekaligus komitmen jajaran lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
“Razia ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga Lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Terlebih di bulan suci Ramadan, kewaspadaan kami tingkatkan agar warga binaan dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenang,” ujarnya.
Dengan digelarnya razia tersebut, Lapas Kelas IIA Warungkiara kembali menegaskan dukungannya terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah,” tandasnya. (stm)

























