SUKABUMITIMES.com- Pemerintah Kabupaten Sukabumi tak ingin celah kekosongan jabatan mengganggu ritme pelayanan publik. Untuk menjaga stabilitas dan kinerja organisasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Penunjukan tersebut ditetapkan langsung oleh Asep Japar melalui Surat Perintah Nomor 800.1.3.1/1/26/BKPSDM/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Kebijakan ini menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, Akhmad Riyadi, yang memasuki purnabakti per 31 Januari 2026.
Dalam surat itu, Jujun Juaeni dipercaya mengemban amanah tambahan sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, efektif mulai 1 Februari 2026. Meski mendapat tugas baru, Jujun tetap menjalankan perannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi menjaga kesinambungan roda pemerintahan, khususnya pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.
“Satpol PP memiliki peran strategis di lapangan. Kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak pada pelayanan publik dan penegakan perda,” ujar Teja.
Ia menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021.
Menurut Teja, masa penugasan Plt bersifat sementara, maksimal tiga bulan atau sampai pejabat definitif ditetapkan. Skema ini, kata dia, menjadi solusi agar organisasi tetap berjalan tanpa hambatan administratif.
Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga tengah mematangkan proses pengisian jabatan definitif melalui mekanisme seleksi terbuka. Tiga posisi strategis yang saat ini dilelang yakni Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kepala BKPSDM, serta Kepala Satpol PP.
“Seleksi terbuka ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan sistem merit, sekaligus memberi ruang bagi ASN yang kompeten untuk berkontribusi lebih besar,” pungkas Teja. (stm)

























