SUKABUMITIMES.com – Dunia peradilan Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon) dalam perkara pidana yang melibatkan seorang Anak pada sidang yang digelar Selasa (10/2).
Putusan ini menjadi salah satu manifestasi nyata dari pergeseran paradigma hukum nasional, dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang lebih korektif dan rehabilitatif.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Debby Stevani, mengungkap fakta bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 4 November 2025, di area parkir kantor galian pasir Giomik, Kabupaten Lebak.
Anak, bersama seorang rekannya, terbukti mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario.Berdasarkan alat bukti di persidangan, Hakim menilai perbuatan Anak telah memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP tentang pencurian dengan keadaan memberatkan.
Namun, titik balik perkara ini muncul saat Hakim mulai meninjau sisi sosiologis dan masa depan sang Anak melalui lensa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, Hakim Debby merujuk pada Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana.
Ketentuan ini memungkinkan pemaafan apabila penghukuman dinilai tidak lagi menjadi sarana yang tepat untuk mencapai tujuan pemidanaan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Pemaafan hakim dapat diterapkan karena terpenuhinya aspek ringannya perbuatan Anak, keadaan pribadinya, serta keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan maupun yang terjadi setelahnya,” tegas Hakim dalam persidangan.
Ada beberapa poin krusial yang membuat Hakim memberikan kesempatan kedua bagi Anak tersebut, antara lain sifat perbuatan yang spontan: Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa perencanaan. Peran anak pun tergolong minim, yakni hanya bertugas berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Selain itu, ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan oleh Anak.
Merujuk pada Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Anak tersebut diketahui telah putus sekolah karena keterbatasan biaya.
Ia terpaksa bekerja di usia dini demi membantu kebutuhan ekonomi keluarga.
Pemulihan Korban (Restorative Justice): Poin paling krusial adalah adanya rekonsiliasi. Keluarga Anak telah memberikan ganti rugi kepada korban, dan Anak secara langsung telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima dengan baik oleh korban.
Hakim berpendapat bahwa kesalahan Anak lebih disebabkan oleh ketidakdewasaan berpikir daripada adanya niat jahat (mens rea) yang terencana.
Mengingat orientasi hukum pidana modern yang juga fokus pada pemulihan korban, perdamaian yang terjadi menjadi alasan kuat untuk tidak memenjarakan Anak.
Meskipun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Hakim memberikan pemaafan sehingga Anak tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Hakim juga memerintahkan agar Anak segera dibebaskan dari tahanan untuk kembali ke lingkungan keluarga guna pembinaan lebih lanjut.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Anak menyatakan menerima putusan dengan penuh syukur. Di sisi lain, Penuntut Umum menyatakan masih “pikir-pikir” sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi para praktisi hukum di Indonesia dalam menangani kasus anak, di mana hukum harus mampu berdiri sebagai instrumen pelindung bagi tumbuh kembang generasi muda, bukan sekadar alat penghukuman semata.
“Pendekatan ini mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” tutup Hakim Debby sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. (*/sya)


























