Polres Sukabumi Kota Ungkap 31 Kasus Kejahatan dan Narkoba dalam 40 Hari

SUKABUMITIMES.com– Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum mereka.

Dalam kurun waktu 40 hari pertama di tahun 2026, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyatakan bahwa pengungkapan besar-besaran ini merupakan manifestasi nyata dari janji kepolisian kepada warga.

“Polisi menyampaikan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Sukabumi Kota sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Sentot yang didampingi jajarannya dalam konferensi pers resmi pada Kamis (12/2/2026).

Berdasarkan data yang dirilis, periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026 menjadi masa kerja intensif bagi jajaran Polres dan Polsek.

Sebanyak 18 kasus kejahatan konvensional berhasil dibongkar dengan total 32 orang terduga pelaku yang kini telah diamankan.

“Kasus tersebut meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” papar Kapolres.

AKBP Sentot merinci beberapa kasus menonjol, termasuk jaringan spesialis yang meresahkan warga.

“Beberapa kasus menonjol yang berhasil kami ungkap antara lain; curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, hingga jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di berbagai titik seperti Citamiang dan Gunungpuyuh,” tambahnya.

Selain para tersangka, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Kami menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 8 unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel serta dokumen kendaraan dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.

Tak hanya kejahatan jalanan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota juga mencatatkan prestasi signifikan.

Dalam periode yang sama, polisi berhasil mengendus 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan narkoba dengan menciduk 18 terduga pelaku.

Terkait detail barang bukti narkotika, AKBP Sentot menjelaskan keragaman jenis zat terlarang yang ditemukan.

“Barang bukti yang kami sita meliputi sabu seberat 67,29 gram, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, hingga 9.940 butir obat keras terbatas,” tuturnya.

Nilai ekonomi dari barang haram tersebut pun sangat fantastis.

“Apabila dikonversikan, total nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp. 208.785.000,” ungkap AKBP Sentot.

Menghadapi bulan suci Ramadan, Kapolres menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan penuh warga Sukabumi.

Ia memberikan apresiasi khusus bagi masyarakat yang berani bersuara.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan tersebut,” kata AKBP Sentot dengan tegas.

Langkah preventif dan represif ini sengaja ditingkatkan guna memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menyambut bulan suci yang akan datang.

“Kami menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memanfaatkan saluran komunikasi yang telah disediakan kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat, layanan Call Center 110, atau melalui aplikasi WhatsApp di 0811-654-110,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *