SUKABUMITIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil melakukan penangkapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Rihandani Bin Adin Marpudin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan pelunasan kredit pada bank BRI Unit Situmekar Kantor Cabang (KC) Sukabumi pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 dan pada Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi pada Tahun 2023.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Hadrian Suharyono mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka ini karena diindikasikan melakukan tipikor yang merugikan keuangan bank BRI KC Sukabumi.
“Tersangka ditangkap di di Jl. Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, provinsi Banten pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 19.50 WIB,” ungkap Hadrian Suharyono kepada sukabumitimes.com melalui siaran persnya pada Sabtu (13/9/2025).
Sebelum dibawa Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, tersangka sebelumnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Baru pada hari ini (Sabtu, red) tanggal 13 September 2025 dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik pidsus untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Hardian menambahkan, setelah proses pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tentu saja akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pihaknya menjelaskan, ditangkapnya pelaku karena diduga melakukan Tipikor ini bukannya tanpa alasan yang jelas.
“Ini didasarkan, bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka secara sah dan patut sebanyak 2 x berturut-turut yakni pada Tanggal 27 Agustus 2025 dan tanggal 02 September 2025, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” jelasnya.
Adapun modus perbuatan tersangka adalah penyalahgunaan kredit tempatnya bekerja selama ini.
“Total kerugian akibat perbuatan tersangka, bank BRI KC Sukabumi mengalami kerugian mencapai Rp.1.770.097.675,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,
Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sya)