SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan, Seleksi akhir Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perusda BPR) Kota Sukabumi sepenuhnya menjadi kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Ayep Zaki kepada sukabumitimes.com saat diwawancarai setelah pelaksanan tasyakuran hari Bhayangkara ke 79 tingkat kota Sukabumi pada Senin (30/6/2025).
“Mekanisme seleksi Direktur Perumda BPR Kota Sukabumi ini mempunyai mekanisme yang berbeda bila dibandingkan dengan BUMD lainnya,” ungkap Wali Kota Ayep Zaki.
Seleksi akhir calon direktur, masih kata Ayep itu menjadi kewenangan OJK.
“Sehingga saya tidak mempunyai kewenangan apapun,” lanjutnya.
Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa dalam seleksi awal ketiga calon telah dinyatakan semuanya dinyatakan lolos dan layak untuk menjadi direktur BPR Kota Sukabumi.
“Dari ketiga calon yang mengikuti seleksi akademis, seleksi makalah semuanya lulus dan baik,” ujar wali kota.
Sesuai mekanisme, dari ketiga calon tersebut wali kota hanya sebatas menyampaikan satu orang untuk diusulkan ke OJK.
“Saat ini semua proses seleksi awal calon direktur BPR Kota Sukabumi sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan dari OJK.
Pelaksana Propertest itu OJK, kalau tidak lulus, maka akan kita ambil rangking yang ke dua, begitu seterusnya,” pungkasnya. (sya)

























