SUKABUMITIMES.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Iskandar Ilham, menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan hak dasar bagi setiap warga yang memiliki semangat dan keberanian untuk menjalankan usaha, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar.
Hal ini disampaikannya Iskandar Ifhan saat diwawancarai sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Kamis (26/6/2025).
Menurut Iskandar, kepemilikan NIB adalah langkah awal untuk menjadikan usaha masyarakat tercatat secara sah dan terintegrasi dalam sistem nasional.
“Warga yang memiliki usaha wajib memiliki NIB, karena itu adalah hak mereka. Pemerintah melalui DPMPTSP memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan mereka memiliki dokumen ini,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, namun aktif melakukan pendekatan langsung ke lapangan.
“Kalau kita hanya duduk menunggu, maka kita tidak akan memiliki database yang utuh. Sebagian pelaku usaha bahkan belum tersentuh, padahal mereka adalah bagian penting dalam menggerakkan roda perekonomian di Kota Sukabumi,” jelasnya.
Dalam semangat cinta kasih terhadap para pelaku usaha, DPMPTSP Kota Sukabumi terus melakukan pendekatan proaktif melalui metode jemput bola, dengan menyasar lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional, pasar modern, sekolah-sekolah (go to school), hingga menjalin sinergitas dengan aparat wilayah seperti kecamatan dan kelurahan. Tujuannya adalah mempercepat realisasi program NIB yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Tagline kami adalah Lacak, Temukan, Catat, dan Bahagiakan. Ini bukan sekadar slogan, melainkan semangat kami untuk menghadirkan pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” terang Iskandar.
Selaras dengan visi Walikota Sukabumi H. Ayep Zaki melalui program unggulannya Menyala (Menyatukan Layanan melalui Teknologi), DPMPTSP Kota Sukabumi turut mendukung penuh digitalisasi pelayanan publik.
Saat ini, DPMPTSP telah mengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan 27 jenis layanan dari berbagai instansi, semuanya terpusat dalam satu gedung modern yang didukung teknologi terintegrasi.
“Kami bangga bahwa MPP Kota Sukabumi menjadi bagian dari MPP Digital Nasional, bersama 60 kota dan kabupaten lainnya di Indonesia. Ini membuktikan komitmen kami dalam mempermudah akses layanan publik,” ujar Iskandar.
Beberapa layanan strategis yang telah tersedia di MPP antara lain pelayanan medis seperti Surat Izin Praktik Dokter, Izin Klinik, Izin Apotek, serta layanan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP dan akta kelahiran, semuanya dapat diakses secara cepat dan transparan.
Iskandar mengimbau masyarakat Kota Sukabumi yang memiliki usaha, dari warung kecil hingga perusahaan besar untuk segera membuat NIB.
“Silakan datang langsung ke MPP Kota Sukabumi di Jalan Mayawati, tepat di depan Kantor Kecamatan Cikole dan Lapang Merdeka. Kami memiliki front office yang siap melayani dengan ramah dan profesional.”
Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha akan mendapat sejumlah manfaat besar, di antaranya legalitas usaha yang tercatat dalam database nasional, serta kemudahan akses dalam memperoleh bantuan permodalan dari berbagai lembaga keuangan atau perbankan.
“Jangan tunda lagi. Jadikan usaha Anda lebih maju, sah, dan terfasilitasi dengan baik. Mari bersama kita wujudkan Kota Sukabumi yang tumbuh dengan pengusaha-pengusaha lokal yang kuat, mandiri Dan bercahaya,” pungkas Iskandar. (rus)

























