SUKABUMITIMES.com – Misteri penemuan mayat terikat tali tambang dan terbungkus plastik hitam di bawah jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Kilometer 69 akhirnya mulai terkuak.
Polisi mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berusia sekitar 22 tahun yang jasadnya ditemukan di dasar jurang sedalam kurang lebih tujuh meter.
Tak butuh waktu lama setelah identitas korban berhasil ditelusuri, Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi keji itu diduga dipicu sakit hati dan dendam terhadap korban.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, ketiga terduga pelaku telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang saling mengenal, motif sementara pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam. Para pelaku mengaku kerap dibohongi korban dan menuduh korban mengambil barang milik mereka,” ungkap Agus dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi didampingi Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana pada Jumat (16/10/2026).
Lebih lanjut Kompol Agus mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang warga bernama Anang Jaji yang hendak berkebun di kawasan Cilambar Kolot mencium bau bangkai menyengat di sekitar lokasi.
Setelah menelusuri sumber bau tersebut, ia menemukan sesosok mayat di dasar jurang dekat jembatan Tol Bocimi Kilometer 69. Kondisi jasad saat ditemukan cukup mengenaskan. Tubuh korban terikat tali tambang dan dibungkus plastik hitam serta karung berlapis.
Pembusukan yang telah terjadi membuat sebagian wajah korban tinggal tengkorak. Sidik jarinya pun melepuh sehingga identifikasi secara visual tidak memungkinkan dilakukan dengan mudah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga identitas korban mengarah kepada seorang pria berinisial AB, berusia sekitar 22 tahun, yang disebut berasal dari Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Meski demikian, Agus menyatakan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan DNA untuk memperkuat kepastian identitas korban secara ilmiah.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah itu diduga bermula ketika korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 September 2026. Korban disebut dijanjikan pekerjaan di Jakarta dan diajak berlibur ke Bandung oleh para terduga pelaku,” jelasnya.
Korban kemudian dijemput menggunakan mobil Toyota Rush berwarna biru. Dalam perjalanan, seorang terduga pelaku berinisial AS bertindak sebagai pengemudi, sedangkan korban duduk di kursi penumpang depan. Dua terduga pelaku lainnya, berinisial AP dan N, berada di kursi belakang.
Sekitar 30 menit setelah kendaraan meninggalkan pelabuhan, korban tertidur di kursi depan. Saat itulah, menurut keterangan para terduga pelaku yang disampaikan polisi, AP mengeluarkan tali tambang dan menjerat leher korban. N disebut turut membantu menarik tali tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, peristiwa itu berlangsung sekitar satu menit hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Agus.
‘Setelah korban meninggal, jasadnya dibawa berkeliling menggunakan mobil tersebut melintasi wilayah Sukabumi hingga Palabuhanratu. Dalam perjalanan, para terduga pelaku diduga membeli plastik di sebuah toko kelontong untuk membungkus jasad korban,” imbuhnya.
Masih kata Kompol Agus, perjalanan itu kemudian berakhir di kawasan Tol Bocimi Kilometer 69. Sekitar pukul 22.00 WIB, para terduga pelaku diduga menuju lokasi pembuangan jasad dengan memanfaatkan bahu jalan dan melewati pembatas beton setinggi sekitar 1,2 meter.
“Jasad korban kemudian dilemparkan ke dasar jurang. Tubuhnya yang terikat dan terbungkus berlapis baru ditemukan warga beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 September 2026,” terangnya.
Penemuan tersebut memicu penyelidikan polisi untuk mengungkap identitas korban sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kematiannya.
Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Sukabumi menelusuri petunjuk dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan para terduga pelaku.
Terduga pelaku pertama berinisial AS ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2026, di sebuah terminal bus di Bandung. Saat itu, ia diduga hendak melarikan diri menuju Jakarta.
Polisi juga mengungkap adanya pengejaran terhadap terduga pelaku di wilayah Jakarta sebelum akhirnya berhasil diamankan. Dalam pengembangan berikutnya, dua terduga pelaku lainnya ditangkap secara terpisah di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan.
Menurut Agus, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Sukabumi AKBP Nicyah Yadi agar penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, terukur, serta mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis bukti ilmiah.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tuturnya.
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu celana training hitam bergaris kuning dan satu baju bermotif barong warna putih milik korban, satu karung kuning, dua plastik hitam, satu telepon genggam milik korban, tiga telepon genggam milik para terduga pelaku, serta tiga set pakaian milik mereka.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan DNA untuk memperkuat identitas korban. Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku terus berjalan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban,” tandasnya. (stm)
































