SUKABUMITIMES.com — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi mendorong Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk memaksimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ZIS sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi UPZ PGRI tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi Unang Sudarma beserta jajaran, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi Jajat Sudrajat, para pengurus UPZ PGRI tingkat kecamatan serta tamu undangan lainnya.
Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sukabumi Muhammad Kamal, yang mewakili Ketua BAZNAS Unang Sudarma, mengatakan UPZ PGRI merupakan mitra strategis BAZNAS, baik dalam pengumpulan maupun pendistribusian dana ZIS.
Menurut Kamal, lingkungan pendidikan memiliki potensi ZIS yang cukup besar sehingga perlu dikelola secara optimal melalui UPZ.
“UPZ PGRI merupakan mitra strategis BAZNAS dalam berbagai hal, baik dalam pengumpulan maupun pendistribusian. Banyak potensi yang bisa digarap, salah satunya zakat, infak dan sedekah,” ujar Kamal.
Ia berharap keberadaan UPZ PGRI dapat memaksimalkan potensi ZIS di lingkungan sekolah sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Kamal menjelaskan, semakin besar penghimpunan ZIS melalui UPZ PGRI, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Selain membantu BAZNAS dalam pengumpulan dana, UPZ juga dapat membantu menangani mustahik yang berada di lingkungan masing-masing.
“Ketika ada dhuafa atau mustahik di lingkungan PGRI, UPZ bisa langsung membantu sehingga tidak mesti semuanya melalui BAZNAS. Ini sesuatu yang luar biasa dan sangat baik,” katanya.
Kamal mengungkapkan, berdasarkan ilustrasi yang disusun UPZ PGRI, potensi penghimpunan ZIS di lingkungan pendidikan cukup besar. Bahkan, potensi tersebut diperkirakan berada pada kisaran ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah apabila dapat digarap secara maksimal.
Salah satu ilustrasinya berasal dari penghimpunan infak siswa, infak guru, zakat guru, infak orang tua siswa, zakat Ramadan hingga program-program khusus lainnya.
Sebagai contoh, apabila dalam satu sekolah terdapat potensi infak siswa sekitar Rp 40 juta per tahun dan infak guru sekitar Rp 12 juta per tahun, maka terdapat potensi sekitar Rp 52 juta dari satu sekolah setiap tahunnya.
“Ini merupakan ilustrasi yang digambarkan oleh UPZ PGRI. Kalau misalnya 10 sekolah saja bisa digarap secara maksimal, tentu potensinya sudah mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Kamal.
Menurut dia, potensi tersebut masih dapat berkembang apabila sosialisasi dan edukasi ZIS dilakukan secara konsisten kepada guru, siswa maupun orang tua.
Ia menilai edukasi ZIS kepada siswa juga penting sebagai bagian dari pembentukan karakter dan pembiasaan akhlak mulia sejak dini.
Kamal menegaskan, UPZ tidak hanya bertugas menghimpun dana ZIS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, UPZ juga memiliki hak untuk memperoleh bagian dana yang terkumpul untuk mendukung operasional serta membantu mustahik di lingkungan UPZ masing-masing.
“Setiap UPZ yang mengumpulkan ZIS memiliki hak mendapatkan dana perbantuan yang bisa didistribusikan kepada mustahik yang ada di lingkungan mereka,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Sukabumi, akan memberikan pemahaman dan regulasi kepada pengurus UPZ agar pengelolaan dana ZIS dapat dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami melihat pengurus UPZ PGRI memiliki kemampuan dalam mengelola ZIS. Karena itu, kami berikan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan ZIS. Semoga mereka bisa mulai bekerja lebih cepat, itu lebih baik,” katanya.
Kamal mengatakan kemitraan antara BAZNAS dan PGRI ini masih tergolong baru. Kerja sama tersebut lahir dari sejumlah diskusi antara kedua pihak yang kemudian menghasilkan beberapa inisiatif, salah satunya pembentukan UPZ di lingkungan PGRI.
Ia berharap kemitraan tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
“Ketika kemitraan strategis ini berjalan dengan baik, multiplier effect-nya bisa dirasakan. BAZNAS terbantu, penghimpunan ZIS meningkat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, BAZNAS Kabupaten Sukabumi mengingatkan para pengurus UPZ bahwa menjadi bagian dari pengelolaan ZIS merupakan sebuah amanah sekaligus kehormatan.
Kamal mengatakan para pengurus UPZ harus menjalankan tugas dengan berpegang pada prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
“Menjadi pengurus UPZ adalah sebuah kehormatan. Mereka dipilih untuk dapat mengelola ZIS. Ini merupakan amanah dan kehormatan sehingga harus betul-betul dikelola sesuai prinsip BAZNAS,” kata Kamal.
Ia menekankan setidaknya terdapat prinsip utama yang harus dijaga dalam pengelolaan ZIS, yakni kepatuhan terhadap syariah, regulasi serta prinsip yang dapat memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Prinsipnya harus syar’i, prinsip regulasi. Aman syar’i, aman regulasi,” tegasnya. (Rus)






























