SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, mengungkapkan bahwa keputusan menurunkan foto Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya merupakan sikap politik pribadi.
Rojab mengatakan, foto Gibran untuk sementara tidak lagi dipasang di ruang kerjanya setelah dirinya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
“Ya, sikap politik saya kan kayak gitu. Kebetulan di ruangan ada foto Gibran. Saya menyikapi putusan MK kemarin,” ujar Rojab kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dirinya mencermati fakta persidangan, terutama bagian yang menurut pemahamannya berkaitan dengan persoalan pembuktian kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas.
“Di salah satu fakta persidangan terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi belum menemukan ijazah Gibran itu setara. Pada fakta persidangan itu dijelaskan begitu,” katanya.
Rojab menegaskan, sikap yang diambilnya bukan bentuk penolakan terhadap MK maupun putusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut.
Ia menyatakan tetap menghormati putusan MK. Namun, dirinya memberikan perhatian khusus terhadap aspek pembuktian mengenai kesetaraan ijazah yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut.
“Bukan masalah penolakan MK terhadap gugatan Deni Indrayana. Digarisbawahi, berkaitan dengan ijazah itu, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menerima atau menemukan pembuktian bahwa ijazah Gibran setara SMA,” ujarnya.
Rojab menyebut penurunan foto tersebut bersifat sementara. Ia memilih menunggu adanya perkembangan maupun fakta hukum lain yang menurutnya dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang diperdebatkan.
“Ini sikap politik saya, dan sementara saya turunkan dulu sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran itu memang sudah setara ijazah SMA,” kata Rojab.
Ia juga memastikan foto Gibran tidak dibuang ataupun dimusnahkan. Foto tersebut, kata Rojab, tetap disimpan dengan baik dan telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
“Ini sifatnya sementara. Berkaitan dengan itu ada pelanggaran atau tidak, penurunan itu sebenarnya tidak. Ini tetap disimpan baik-baik sampai adanya pembuktian secara sah terkait ijazah tersebut,” tuturnya.
Dengan demikian, foto Gibran saat ini tidak lagi terpampang di ruang kerja Rojab. Foto tersebut berada di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk sementara waktu.
Rojab mengatakan, apabila ke depan terdapat fakta atau pembuktian hukum yang sah mengenai kesetaraan ijazah yang dipersoalkan, dirinya akan mempertimbangkan kembali untuk memasang foto tersebut.
“Kalau nanti ada fakta hukum atau pembuktian yang sah, tentu saya akan melihat kembali dan mempertimbangkan untuk memasangnya,” ujarnya.
Rojab juga menegaskan bahwa keputusan menurunkan foto Gibran bukan merupakan sikap resmi partai politik tempatnya bernaung.
“Ini bukan sikap partai, tapi lebih kepada sikap pribadi saya yang melekat kepada jabatan,” katanya.
Ia pun tidak meminta anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya mengikuti langkah yang dilakukannya.
Menurut Rojab, keputusan tersebut hanya berlaku di ruang kerjanya karena foto Gibran sebelumnya memang terpasang di ruangan tersebut.
“Kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran, jadi saya tidak memaksakan kepada anggota dewan lainnya,” ucapnya.
Rojab mengaku telah menyampaikan sikap tersebut kepada partainya. Namun, ia memastikan tidak ada instruksi organisasi yang menjadi dasar dari keputusan menurunkan foto Wakil Presiden tersebut.
“Saya juga sudah melapor terkait hal ini kepada partai,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa tindakannya merupakan sikap politik pribadi dan bukan bentuk pengambilan kewenangan lembaga hukum dalam menentukan keabsahan dokumen pendidikan maupun persyaratan pencalonan.
Rojab mengatakan, dirinya hanya memilih mengambil sikap berdasarkan pemahamannya terhadap fakta persidangan dan menunggu adanya kepastian hukum lebih lanjut.
“Ini kan sikap politik saya. Saya tidak mengambil alih kewenangan lembaga hukum. Saya hanya menunggu adanya pembuktian hukum yang sah,” katanya.
Untuk saat ini, foto Gibran masih tersimpan di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Rojab menyatakan akan menunggu perkembangan hukum selanjutnya sebelum menentukan apakah foto Wakil Presiden tersebut akan kembali dipasang di ruang kerjanya.
“Jadi sementara saya turunkan dulu. Nanti kalau memang sudah ada fakta hukum yang menyatakan ijazah itu setara dengan ijazah SMA, tentu akan saya pertimbangkan kembali,” pungkasnya. (sya)































