SUKABUMITIMES.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono menyampaikan kronologi pengungkapan upaya penyelundupan narkoba yang terjadi saat pelayanan kunjungan dan penitipan barang, Senin (28/9/2026).
Pengungkapan bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika seorang perempuan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lapas Sukabumi. Perempuan tersebut datang bukan untuk kunjungan tatap muka, melainkan hanya menitipkan sebuah celana untuk warga binaan.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Budi Hardiono kepada sukabumitimes.com saat konferensi pers yang berlangsung di Lapas IIB Sukabumi pada Selasa (29/9/2026).
“Tujuannya hanya menitipkan barang,” kata Budi.
Sesuai prosedur, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dititipkan.
“Semua barang yang dititipkan pasti kami geledah,” ujarnya.
Saat memeriksa celana yang masih baru tersebut, petugas merasakan adanya bagian yang tidak rata pada area merek celana.
“Petugas merasakan ada benjolan,” ungkap Budi.
Karena curiga, petugas kemudian membuka bagian merek celana tersebut. Setelah dibongkar, ditemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,37 gram bruto.
“Kami buka dan ternyata ada narkoba,” katanya.
Setelah menemukan paket tersebut, petugas kemudian mengingat kembali adanya dua celana lain yang sebelumnya telah dititipkan pada hari yang sama.

“Kami coba cek titipan celana sebelumnya,” ujar Budi.
Petugas kemudian mengambil kembali dua celana tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kedua celana ternyata memiliki merek dan pola penyimpanan yang sama.
“Modusnya ternyata sama,” ungkapnya.
Dari celana kedua, petugas menemukan barang yang diduga sabu seberat 3,42 gram bruto. Celana tersebut ditujukan kepada warga binaan berinisial DYP, yang menjalani hukuman dua tahun dua bulan dalam kasus pencurian.
“Celana kedua beratnya 3,42 gram bruto,” kata Budi.
Petugas selanjutnya memeriksa celana ketiga. Dari pakaian tersebut kembali ditemukan barang yang diduga sabu dengan berat 2,95 gram bruto.
“Celana ketiga beratnya 2,95 gram bruto,” ujarnya.
Celana ketiga tersebut ditujukan kepada warga binaan berinisial HH yang menjalani hukuman tiga tahun enam bulan dalam perkara pencurian.
Dengan ditemukannya tiga paket tersebut, petugas menduga terdapat pola penyelundupan yang sama meskipun celana dibawa oleh orang berbeda dan ditujukan kepada warga binaan yang berbeda.
“Yang mengantar berbeda, tetapi modusnya sama,” jelas Budi.
Sementara perempuan yang membawa celana pertama diketahui berinisial DDA, 27 tahun, warga Warudoyong, Kota Sukabumi. Celana tersebut ditujukan kepada warga binaan berinisial RW yang menjalani hukuman empat tahun dalam perkara pencurian.
Perempuan tersebut datang bersama suaminya. Namun, suaminya tidak masuk ke dalam area layanan dan memilih menunggu di luar.
“Suaminya menunggu di pinggir jalan,” kata Budi.
Setelah temuan narkoba diketahui, keduanya kemudian dibawa ke ruang KPLP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, muncul keterangan bahwa pihak yang membawa celana mengaku hanya diminta mengantarkan barang dan tidak mengetahui terdapat narkoba di dalamnya.
“Mereka mengaku hanya diminta membawa barang,” ujar Budi.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan kasus lain pada hari yang sama.
Seorang perempuan berusia 35 tahun asal Warudoyong datang ke Lapas Sukabumi untuk membesuk warga binaan berinisial TE yang menjalani hukuman enam tahun dalam perkara narkoba.
Petugas kemudian mencurigai perempuan tersebut karena masih mengenakan jaket saat berada di area layanan.
“Biasanya jaket dititipkan di PTSP,” ungkap Budi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap jaket yang dikenakannya.
“Setelah kami geledah, ternyata ada barang yang kami duga sabu,” katanya.
Dari dalam jaket ditemukan paket yang diduga sabu dengan berat 3,9 gram bruto.
“Beratnya 3,9 gram bruto,” ujar Budi.
Menurut Budi, temuan pada bagian merek celana tersebut menjadi salah satu modus yang baru ditemuinya.
“Kalau saya, baru menemukan modus seperti ini,” katanya.
Ia menyebut, sebelumnya petugas lebih sering menemukan narkoba yang disembunyikan di bagian tubuh tertentu maupun menggunakan modus lainnya.
“Biasanya di ikat pinggang atau bagian tubuh,” ujarnya.
Setelah seluruh temuan tersebut diamankan, petugas Lapas Sukabumi melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.
Petugas juga menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan bersama oleh sejumlah warga binaan.
“Kami menemukan satu handphone yang digunakan bersama,” ungkap Budi.
Handphone tersebut kemudian diamankan dan turut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pengembangan.
“Kami serahkan ke polisi untuk pengembangan,” katanya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan ke kamar warga binaan yang diduga berkaitan dengan temuan tersebut.
“Kami langsung telusuri sampai ke kamar,” ujar Budi.
Menurutnya, keberadaan handphone tersebut diduga berkaitan dengan komunikasi sebelum barang dikirim ke dalam lapas.
“Artinya, ada koordinasi sebelum barang dibawa,” katanya.
Budi mengatakan, warga binaan yang diperiksa juga mengakui telah memesan barang tersebut. Namun, terkait siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola pemesanannya, pihak lapas menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Biarlah polisi yang mengembangkan,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kemudian diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan,” ujar Budi.
Budi menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang maupun tamu yang masuk ke Lapas Sukabumi.
“Teman-teman kami sangat jeli melakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerima permintaan warga binaan untuk membawa barang ke dalam lapas.
“Jangan langsung percaya dengan pesanan warga binaan,” tegas Budi.
Menurutnya, masyarakat bisa saja tidak mengetahui isi barang yang diminta untuk dibawa dan akhirnya justru terjebak dalam persoalan hukum.
“Saya khawatir masyarakat bisa terjebak atau ditipu,” ungkapnya.
Budi mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.
“Kami ingin memutus mata rantai narkoba,” katanya.
Tujuan akhirnya, kata Budi, agar warga binaan di Lapas Sukabumi terbebas dari narkoba.
“Supaya warga binaan kami bersih dari narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 21 Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
“Ini sejalan dengan 15 Program Aksi,” pungkas Budi. (sya)































